BREAKING NEWS
Senin, 22 Juni 2026

Jaringan Peredaran Narkoba di Paluta Berhasil Diungkap Polsek Padang Bolak

- Sabtu, 14 Juni 2025 18:01 WIB
Jaringan Peredaran Narkoba di Paluta Berhasil Diungkap Polsek Padang Bolak
Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, Rabu dini (11/6/2025). (foto: Humas Polres Tapsel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PADANG LAWAS UTARA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba Polsek Padang Bolak berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan meringkus pelaku bernama Raja Amas Hasibuan (39), warga Desa Simangambat Julu, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, pada Rabu dini hari (11/6/2025).

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan Kapten Ritonga, yang lebih dulu ditangkap di Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur, pada pukul 02.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan Kapten Ritonga, sabu yang dibawanya berasal dari Raja Amas Hasibuan, yang kemudian ditelusuri dan berhasil diamankan dua jam kemudian di rumahnya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Padang Bolak, petugas menemukan sejumlah barang bukti di kamar pelaku.

Dari atas meja di dalam kamar, ditemukan:

- 1 bungkus plastik klip sedang berisi 5 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi sabu seberat 1,25 gram.

- 1 bungkus plastik klip sedang berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,10 gram.

- 1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong.

- Uang tunai sebesar Rp550.000.

- 1 buah alat hisap sabu (bong).

-1 unit handphone merk Vivo warna hitam.

"Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengonfirmasi bahwa sabu yang dibawa Kapten Ritonga sebelumnya berasal darinya dan dibeli oleh seorang pria bernama Muksin Siregar," ungkap salah satu anggota tim penangkapan.

Dalam pemeriksaan di lokasi, Raja Amas Hasibuan mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial Pidum (dalam lidik) dengan harga Rp6 juta untuk 10 bungkus.

Barang haram itu kemudian dibagi-bagi untuk dijual kembali dengan harga berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per bungkus.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pihak Polsek Padang Bolak menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya hingga ke akar-akarnya.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru