
Kericuhan Warnai Paripurna DPRD Sumut, Empat Oknum Mengaku Wartawan Tuntut Keadilan PHK
MEDAN Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara pada Kamis pagi (17/7/2025) sempat diwarnai kericuhan. Empat orang yang mengaku sebaga
PeristiwaBANDUNG — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, angkat bicara terkait penahanan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Edy Marwoto, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 6,5 miliar kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Erwin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
"Kami mendukung upaya penegakan hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," ujar Erwin, Sabtu (14/6/2025).
Menanggapi dampak dari penahanan terhadap pelayanan publik di lingkungan Dispora, Erwin mengaku akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan adalah menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar pelayanan tidak terganggu.
"Dispora pasti terganggu. Supaya tidak ada stagnasi, kemungkinan akan ditunjuk Plt. Nanti malam saya akan bertemu Pak Wali untuk membahas ini," imbuhnya.
Kejati Jabar sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang dicairkan pada 2017, 2018, dan 2019.
Empat tersangka tersebut adalah:
- Yossi Irianto (YI), mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung,
- Deni Nurhadiana Hadimin (DNH), mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka,
- Dodi Ridwansyah (DR), mantan Kepala Dispora,
- Eddy Marwoto (EM), Kepala Dispora aktif saat ini.
Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, mengungkap bahwa dalam pengajuan proposal dana hibah tahun 2017 dan 2018, YI dan DR diduga telah menyepakati pengalokasian anggaran untuk biaya representatif dan honorarium pengurus Kwarcab, yang tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota.
Selain itu, dana hibah disebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif oleh DNH.
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat 1
- Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Tiga dari empat tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Bandung sejak Kamis malam (12/6).
Sementara itu, Yossi Irianto tidak ditahan karena tengah menghadapi sengketa hukum lain terkait lahan Bandung Zoo.*
(kp/a008)
MEDAN Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumatera Utara pada Kamis pagi (17/7/2025) sempat diwarnai kericuhan. Empat orang yang mengaku sebaga
PeristiwaMANDAILING NATAL Tiga dosen dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Mandailing Natal dipercaya menjadi narasumber dalam kegiatan
Seni dan BudayaMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan penjelasan terkait salah satu syarat dalam proses seleksi terbuka Jabatan Pi
PemerintahanBANDA ACEH Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Aceh dipanggil oleh penyidik D
Hukum dan KriminalDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya lokal melalui dukungan terhada
Seni dan BudayaJAKARTA Kematian merupakan bagian alami dari siklus kehidupan manusia. Namun, proses yang terjadi pada tubuh setelah seseorang meninggal
KesehatanJAKARTA Drawing babak keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia akan resmi digelar pada Kamis (17/7/2025) pukul 14.00 WIB di Hyatt
OlahragaMEDAN Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRP alias Reza (25), yang diduga kuat sebagai pelaku s
Hukum dan KriminalJAKARTA Draf Revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini dapat diakses secara publik melalui situs resmi DPR RI. Hal ini
Hukum dan KriminalJAKARTA Artis Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pengancaman dan pem
Entertainment