BREAKING NEWS
Kamis, 17 Juli 2025

Kadispora Bandung Ditahan Diduga Salahgunakan Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar, Pemkot Bandung Buka Suara

Adelia Syafitri - Sabtu, 14 Juni 2025 18:56 WIB
210 view
Kadispora Bandung Ditahan Diduga Salahgunakan Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar, Pemkot Bandung Buka Suara
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 6,5 miliar kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. (foto: ig @bdg.dispora)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, angkat bicara terkait penahanan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Edy Marwoto, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 6,5 miliar kepada Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Erwin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh proses hukum yang saat ini tengah dijalankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).

"Kami mendukung upaya penegakan hukum. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," ujar Erwin, Sabtu (14/6/2025).

Menanggapi dampak dari penahanan terhadap pelayanan publik di lingkungan Dispora, Erwin mengaku akan segera berkoordinasi dengan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

Salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan adalah menunjuk pelaksana tugas (Plt) agar pelayanan tidak terganggu.

"Dispora pasti terganggu. Supaya tidak ada stagnasi, kemungkinan akan ditunjuk Plt. Nanti malam saya akan bertemu Pak Wali untuk membahas ini," imbuhnya.

Kejati Jabar sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang dicairkan pada 2017, 2018, dan 2019.

Empat tersangka tersebut adalah:

- Yossi Irianto (YI), mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung,

- Deni Nurhadiana Hadimin (DNH), mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka,

- Dodi Ridwansyah (DR), mantan Kepala Dispora,

- Eddy Marwoto (EM), Kepala Dispora aktif saat ini.

Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, mengungkap bahwa dalam pengajuan proposal dana hibah tahun 2017 dan 2018, YI dan DR diduga telah menyepakati pengalokasian anggaran untuk biaya representatif dan honorarium pengurus Kwarcab, yang tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota.

Selain itu, dana hibah disebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif oleh DNH.

Para tersangka dijerat dengan:

- Pasal 2 ayat 1

- Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Tiga dari empat tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Bandung sejak Kamis malam (12/6).

Sementara itu, Yossi Irianto tidak ditahan karena tengah menghadapi sengketa hukum lain terkait lahan Bandung Zoo.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru