BREAKING NEWS
Rabu, 03 Juni 2026

Kadispora Bandung Ditahan Diduga Salahgunakan Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar, Pemkot Bandung Buka Suara

Adelia Syafitri - Sabtu, 14 Juni 2025 18:56 WIB
Kadispora Bandung Ditahan Diduga Salahgunakan Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar, Pemkot Bandung Buka Suara
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 6,5 miliar kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. (foto: ig @bdg.dispora)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, mengungkap bahwa dalam pengajuan proposal dana hibah tahun 2017 dan 2018, YI dan DR diduga telah menyepakati pengalokasian anggaran untuk biaya representatif dan honorarium pengurus Kwarcab, yang tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota.

Selain itu, dana hibah disebut digunakan tidak sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara fiktif oleh DNH.

Para tersangka dijerat dengan:

- Pasal 2 ayat 1

- Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Tiga dari empat tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Bandung sejak Kamis malam (12/6).

Sementara itu, Yossi Irianto tidak ditahan karena tengah menghadapi sengketa hukum lain terkait lahan Bandung Zoo.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru