Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
"Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Oleh karena itu, posisi Pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa apabila Hambali memang telah mengambil kewarganegaraan lain secara sah dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum dia bukan lagi WNI.
Sementara itu, Hambali kini sedang menjalani proses pengadilan militer di Amerika Serikat, setelah lebih dari dua dekade ditahan di penjara Guantanamo tanpa proses pengadilan yang tuntas.*
(at/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.