BREAKING NEWS
Senin, 16 Juni 2025

100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan, Imipas Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Adelia Syafitri - Minggu, 15 Juni 2025 11:47 WIB
78 view
100 Napi Risiko Tinggi Asal Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan, Imipas Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba
Sebanyak 100 narapidana berisiko tinggi asal wilayah Sumatera Utara dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, Sabtu (14/6/2025). (foto: Dok. Ditjenpas/at)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kembali mengambil langkah tegas dengan memindahkan 100 narapidana berisiko tinggi asal Sumatera Utara (Sumut) ke Lapas Supermaksimum di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Pemindahan ini dilakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025, sebagai bagian dari strategi pemberantasan narkoba dan gangguan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari program akselerasi Menteri Imipas Agus Andrianto yang dijalankan oleh Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.

Baca Juga:

"Total sudah sekitar 1.000 warga binaan telah dipindahkan ke lapas supermaximum dan maximum security sejak kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto," ujar Rika, Minggu (15/6).

Langkah pemindahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Ditjenpas untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal.

Baca Juga:

Rika menegaskan bahwa pihaknya menargetkan kondisi "zero narkoba dan HP" sebagai harga mati dalam sistem pemasyarakatan.

"Tidak ada ampun untuk itu. Warga binaan yang dipindahkan diharapkan berubah menjadi lebih baik melalui sistem pengamanan ketat dan program pembinaan di Nusakambangan," tambahnya.

Pemindahan ini melibatkan 200 personel gabungan dari Ditjenpas, Kantor Wilayah Sumut, Lapas Sumut, serta bantuan dari Satuan Brimob Polda Sumut.

Rika menjelaskan bahwa proses pemindahan telah melalui penyelidikan, penyidikan, dan asesmen ketat, serta dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Tujuan sistem pemasyarakatan adalah agar narapidana menyadari kesalahannya dan tidak mengulanginya. Bila mengganggu ketertiban dan berdampak negatif, harus ditindak tegas," tegas Rika.

Langkah ini menyusul pemindahan serupa terhadap 100 napi risiko tinggi asal Riau pada 30 Mei 2025 lalu, dengan alasan yang sama: penyalahgunaan narkoba dan HP di dalam lapas.*

(bs/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Tapsel Ringkus Pengedar Shabu di Desa Sidadi II
Satresnarkoba Polres Tapsel Bekuk Pengedar Sabu di Desa Parsariran, Tapsel
Polres Tapanuli Selatan Bekuk Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Hapesong Lama
Pemprov Sumut Batal Sewa Pesawat Rp 860 Juta untuk Pindahkan Napi, Bobby Nasution: Bukan Pemborosan
Gagalkan Penyelundupan Narkoba via Drone, Lapas Narkotika Bandung Perketat Pengamanan
Kemenaker Diduga Tak Sendiri, KPK Bidik Imigrasi dalam Kasus Suap Izin TKA
komentar
beritaTerbaru