JAKARTA — Fenomena hangusnya kuota internet begitu masa aktif berakhir kembali menjadi sorotan.
Indonesian Audit Watch (IAW) menyebut praktik tersebut bukan sekadar kebijakan teknis operator, tetapi kejahatan ekonomi sistemik yang secara diam-diam merugikan masyarakat hingga ratusan triliun rupiah selama bertahun-tahun.
Menurut Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, penghapusan kuota yang belum digunakan padahal telah dibayar konsumen merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak digital masyarakat.
"Apa yang dibeli konsumen itu bukan waktu, tapi volume data. Hilangnya kuota hanya karena masa aktif habis sama saja dengan merampas barang sah milik konsumen," tegas Iskandar, Minggu (15/6/2025).
Iskandar mencontohkan, pembelian kuota internet seharusnya diperlakukan seperti membeli air dalam galon, di mana yang dibayar adalah volumenya, bukan waktu penggunaannya.
Namun, dalam praktiknya, operator justru "menghanguskan" kuota begitu masa aktif usai, tanpa kompensasi apa pun.
Hal ini, menurut IAW, adalah bentuk penghilangan manfaat atas produk digital, yang seharusnya menjadi hak penuh milik konsumen.
"Kontrak itu harus dilaksanakan dengan itikad baik. Tapi apakah adil jika operator menerima uang penuh tapi memusnahkan kuota hanya karena lewat tanggal?" ujarnya.
Iskandar juga menilai dalih operator soal keterbatasan sistem dan frekuensi tidak logis.
Ia membandingkan dengan sistem token listrik dan e-toll, yang tetap valid meski tidak digunakan dalam jangka waktu lama.
IAW mencatat, sejak tahun 2010 hingga 2024, potensi kerugian masyarakat akibat kuota hangus tanpa pengembalian nilai diperkirakan mencapai Rp613 triliun.
Lebih lanjut, Iskandar memperingatkan bahwa praktik ini bisa membuka ruang terjadinya pendapatan fiktif oleh operator, karena dana dari kuota yang tidak terpakai tidak dicatat sebagai kewajiban, melainkan sebagai keuntungan.