Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menepis tudingan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialamatkan kepada prajuritnya terkait tewasnya anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM), Abral Wandikbo alias Almaroko Nirigi.
Abral disebut tewas dalam kondisi mengenaskan, namun TNI membantah keras adanya praktik penyiksaan.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan bahwa prajurit TNI tidak melakukan kekejaman sebagaimana yang dituduhkan.
"Prajurit TNI tidak akan melakukan kebiadaban seperti itu. Justru yang selama ini melakukan kebiadaban seperti itu adalah gerombolan OPM," kata Kristomei, Senin (16/6/2025).
Ia menduga, kematian Abral justru bisa saja disebabkan oleh konflik internal dalam kelompok separatis bersenjata tersebut.
"Bisa jadi Abral dibunuh oleh OPM sendiri karena bersedia menunjukkan lokasi honai yang berisi senjata. Kemudian tudingan diarahkan ke TNI," ujarnya.
Kristomei juga mengkritik narasi sepihak yang kerap dilemparkan OPM setiap kali anggotanya tewas dalam operasi penindakan.
Ia menilai, tindakan kekerasan OPM terhadap warga sipil jarang mendapatkan sorotan setara.
"Tudingan pelanggaran HAM seperti ini selalu dilakukan OPM jika ada anggotanya yang tertembak. Tapi jika mereka membunuh masyarakat sipil secara keji, korban langsung dicap sebagai mata-mata TNI," tegasnya.
TNI menyatakan bahwa proses penangkapan Abral dilakukan secara profesional dan berdasarkan informasi intelijen yang akurat.
Abral merupakan bagian dari Kelompok Kodap III/Ndugama OPM, dan saat penangkapannya, ditemukan dua pucuk senjata rakitan serta catatan identitas.
Kristomei menjelaskan, setelah ditangkap, Abral sempat bersedia menunjukkan lokasi penyimpanan senjata organik di sebuah honai di Kampung Kwit.
Namun dalam perjalanan, ia mencoba melarikan diri ke arah jurang dan mengabaikan tembakan peringatan dari prajurit.
"Abral melompat ke jurang, dan karena kondisi geografis dan risiko keamanan tinggi, pasukan tidak melanjutkan pengejaran," jelas Kristomei.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan Amnesty International menyatakan bahwa Abral ditemukan dalam kondisi tubuh termutilasi pada 25 Maret 2025.
Dugaan penyiksaan dan pelanggaran HAM pun dilayangkan kepada TNI.
Dalam pernyataan mereka, Abral ditemukan dengan telinga, hidung, dan mulut hilang, tubuh melepuh, serta kedua tangan terikat dengan borgol plastik.
Kondisi ini disebut sebagai bukti kekerasan berat terhadap korban.
TNI menanggapi tudingan ini dengan menyebutnya sebagai bagian dari strategi informasi kelompok separatis yang bertujuan mendiskreditkan operasi militer di Papua.
"Kami menolak segala bentuk narasi sepihak yang tidak berdasarkan fakta. Semua tindakan prajurit TNI di lapangan diawasi secara ketat dan mengedepankan aturan hukum serta prinsip HAM," tutup Kristomei.*
(km/a008)
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN