
Solusi Alami Lawan Hama Tikus, Lucky Hakim Lepas Ribuan Ular ke Sawah
INDRAMAYU Bupati Indramayu, Lucky Hakim, meluncurkan sebuah inisiatif inovatif bernama Ular Sahabat Tani sebagai upaya mengatasi kerug
PemerintahanSURABAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan dua pria berinisial MFK (24) dan GR (36), yang berperan sebagai admin dan anggota grup Facebook bertajuk "Gay Khusus Surabaya".
Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam grup tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa grup Facebook tersebut dibuat sejak 14 Maret 2021 dan telah dihuni oleh lebih dari 4.500 anggota.
Baca Juga:
Di dalamnya berisi unggahan foto, video, dan percakapan dengan orientasi sesama jenis yang dianggap melanggar norma dan hukum yang berlaku.
"Motifnya adalah mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis. Grup itu memfasilitasi pencarian pasangan serta mengunggah konten berbau pornografi," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (16/6/2025).
Baca Juga:
MFK sebagai admin grup diduga mempermudah pertemuan antaranggota.
Sementara GR aktif menyebarkan konten pornografi dengan mencantumkan nomor telepon untuk menjalin kontak langsung.
"GR ini secara aktif membagikan foto dan video cabul serta membantu anggota lainnya mendapatkan pasangan sejenis," tambah Wahyu.
Dalam pengakuannya, MFK mengatakan grup tersebut dibuat semata-mata untuk kesenangan pribadi dan "sensasi".
Ia mengklaim seluruh anggota bergabung secara sukarela dan sebagian dari mereka kerap mengadakan pertemuan langsung, baik di rumah pribadi maupun hotel.
"Saya bikin grup untuk mencari kesenangan saja. Kadang anggota ketemu di rumah, kadang juga di hotel. Saya paling-paling dapat rokok," ucap MFK.
Ia juga memastikan bahwa anggota grup seluruhnya merupakan orang dewasa.
"Enggak ada yang di bawah umur. Semuanya dewasa," tegasnya.
Atas perbuatannya, MFK dan GR dijerat dengan Pasal 54 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," pungkas Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan segera melapor apabila menemukan aktivitas digital yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.*
(kp/a008)
INDRAMAYU Bupati Indramayu, Lucky Hakim, meluncurkan sebuah inisiatif inovatif bernama Ular Sahabat Tani sebagai upaya mengatasi kerug
PemerintahanJAKARTA Bank Indonesia (BI) melaporkan bahwa dalam periode 4 hingga 7 Agustus 2025, tercatat adanya aliran modal asing atau capital infl
EkonomiJAKARTA Harga emas batangan yang dipasarkan oleh tiga produsen ternama di Indonesia, yakni Antam, UBS, dan Galeri24, menunjukkan pergera
EkonomiJAKARTA Wacana menjadikan Bitcoin sebagai salah satu opsi aset cadangan nasional kembali mencuat ke permukaan dan menjadi perbincangan h
EkonomiMUARO JAMBI Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengumumkan bahwa pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra ruas BetungTempinoJambi Seksi 4,
NasionalJAKARTA Di tengah beredarnya anggapan di masyarakat bahwa dosa zina bisa menurun hingga tujuh turunan, Buya Yahya menegaskan bahwa pan
AgamaOlehImmanuel Ebenezer. FENOMENA bendera One Piece yang ramai menjelang HUT RI ke80 memunculkan perdebatan sengit. Ada yang menganggapnya s
OpiniBALI Gelaran Bali International Trail Run 2025 yang dilaksanakan pada Sabtu (9/8) berlangsung meriah dan sukses. Kegiatan yang diikuti o
OlahragaOleh DR. H. Muharrir Asy&039ari, LC. M.AgPADA kesempatan kali ini, kita akan membahas dua konsep penting dalam ilmu tauhid dan tasawuf,
OpiniJAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Provinsi Jawa Barat pada Minggu, 10
Nasional