Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
SURABAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan dua pria berinisial MFK (24) dan GR (36), yang berperan sebagai admin dan anggota grup Facebook bertajuk "Gay Khusus Surabaya".
Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam grup tersebut.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa grup Facebook tersebut dibuat sejak 14 Maret 2021 dan telah dihuni oleh lebih dari 4.500 anggota.
Di dalamnya berisi unggahan foto, video, dan percakapan dengan orientasi sesama jenis yang dianggap melanggar norma dan hukum yang berlaku.
"Motifnya adalah mengumpulkan orang-orang yang menyukai sesama jenis. Grup itu memfasilitasi pencarian pasangan serta mengunggah konten berbau pornografi," ujar Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (16/6/2025).
MFK sebagai admin grup diduga mempermudah pertemuan antaranggota.
Sementara GR aktif menyebarkan konten pornografi dengan mencantumkan nomor telepon untuk menjalin kontak langsung.
"GR ini secara aktif membagikan foto dan video cabul serta membantu anggota lainnya mendapatkan pasangan sejenis," tambah Wahyu.
Dalam pengakuannya, MFK mengatakan grup tersebut dibuat semata-mata untuk kesenangan pribadi dan "sensasi".
Ia mengklaim seluruh anggota bergabung secara sukarela dan sebagian dari mereka kerap mengadakan pertemuan langsung, baik di rumah pribadi maupun hotel.
"Saya bikin grup untuk mencari kesenangan saja. Kadang anggota ketemu di rumah, kadang juga di hotel. Saya paling-paling dapat rokok," ucap MFK.
Ia juga memastikan bahwa anggota grup seluruhnya merupakan orang dewasa.
"Enggak ada yang di bawah umur. Semuanya dewasa," tegasnya.
Atas perbuatannya, MFK dan GR dijerat dengan Pasal 54 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar," pungkas Kapolres.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan segera melapor apabila menemukan aktivitas digital yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.*
(kp/a008)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN