Rico Waas Kukuhkan Mantan Pemain PSMS: Saatnya Legenda Bangkitkan Sepak Bola Medan
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
BANJAR BARU -Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin menolak permintaan restitusi sebesar Rp287 juta yang diajukan keluarga mendiang Juwita (23), jurnalis muda yang dibunuh oleh oknum prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Hakim menegaskan bahwa restitusi tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan kepada terdakwa.
"Berdasarkan Pasal 67 KUHP, pidana penjara seumur hidup tidak dapat dibarengi dengan pidana lain seperti denda atau restitusi," ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie Fitriansyah, saat membacakan amar putusan di Dilmil I-06 Banjarmasin, Senin (16/6).
Selain ketentuan hukum, majelis hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar restitusi.
"Terdakwa bahkan memiliki cicilan bank yang masih berjalan hingga tahun 2028," jelas hakim dalam persidangan.
Meski permohonan ganti rugi ditolak, hakim mencabut hak-hak sipil terdakwa, termasuk memecatnya dari keanggotaan dinas militer TNI AL. Putusan ini disebut sebagai bentuk keadilan untuk keluarga korban dan efek jera bagi pelaku lainnya.
"Putusan ini adil dan seimbang dengan perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa korban dengan perencanaan," kata hakim.
Amar putusan juga diperintahkan untuk diumumkan ke publik guna memastikan masyarakat mengetahui tindakan tegas terhadap kejahatan tersebut.
Korban, Juwita, adalah seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah mengantongi sertifikasi wartawan muda (UKW). Ia ditemukan meninggal di Jalan Trans-Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025, dengan luka lebam di leher dan tanpa ponsel miliknya.
Awalnya korban diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun hasil investigasi menyimpulkan adanya indikasi pembunuhan berencana, yang akhirnya menyeret Jumran sebagai pelaku.
Terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis. Hakim memberi waktu 7 hari sejak pembacaan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.*
(at/j006)
MEDAN Semangat menghidupkan kembali kejayaan sepak bola Medan membara di Stadion Kebun Bunga, Minggu 14/6/2026. Wali Kota Medan Rico T
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memuji kemandirian dan kekuatan Aisyiyah Kota Medan saat menghadiri Milad ke109 sekaligu
POLITIK
DELISERDANG Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, Prof. Dr. Hoiruddin Hasibuan, meninjau pengembangan agribisnis aren di Pesan
POLITIK
DELISERDANG Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta Partai Amanat Nasional PAN ikut mendorong lebih banyak progra
POLITIK
SAMOSIR Trail of The Kings Ultra Trail du Mont Blanc (UTMB) 2026 resmi berakhir, tapi cerita tentang keindahan Danau Toba masih terus di
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menyatakan belum membahas usulan menjadikan gula pasir sebagai salah satu komponen dalam program bantuan pangan nasio
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menerima putusan pengadilan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanue
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap akan dilanjutkan meskipun menjadi salah satu tuntutan penghentian
NASIONAL
MEDAN Rupiah saat ini menjadi mata uang resmi yang digunakan masyarakat Indonesia dalam setiap aktivitas ekonomi. Namun, jauh sebelum Ru
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah tersebut masih dalam kondisi aman dan me
EKONOMI