Bupati Asahan Lepas Pawai Kebangsaan dan Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memimpin Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai bentuk penguatan semangat nasionalisme
PEMERINTAHAN
BANJAR BARU -Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin menolak permintaan restitusi sebesar Rp287 juta yang diajukan keluarga mendiang Juwita (23), jurnalis muda yang dibunuh oleh oknum prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Hakim menegaskan bahwa restitusi tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan kepada terdakwa.
"Berdasarkan Pasal 67 KUHP, pidana penjara seumur hidup tidak dapat dibarengi dengan pidana lain seperti denda atau restitusi," ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie Fitriansyah, saat membacakan amar putusan di Dilmil I-06 Banjarmasin, Senin (16/6).
Selain ketentuan hukum, majelis hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar restitusi.
"Terdakwa bahkan memiliki cicilan bank yang masih berjalan hingga tahun 2028," jelas hakim dalam persidangan.
Meski permohonan ganti rugi ditolak, hakim mencabut hak-hak sipil terdakwa, termasuk memecatnya dari keanggotaan dinas militer TNI AL. Putusan ini disebut sebagai bentuk keadilan untuk keluarga korban dan efek jera bagi pelaku lainnya.
"Putusan ini adil dan seimbang dengan perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa korban dengan perencanaan," kata hakim.
Amar putusan juga diperintahkan untuk diumumkan ke publik guna memastikan masyarakat mengetahui tindakan tegas terhadap kejahatan tersebut.
Korban, Juwita, adalah seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah mengantongi sertifikasi wartawan muda (UKW). Ia ditemukan meninggal di Jalan Trans-Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025, dengan luka lebam di leher dan tanpa ponsel miliknya.
Awalnya korban diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun hasil investigasi menyimpulkan adanya indikasi pembunuhan berencana, yang akhirnya menyeret Jumran sebagai pelaku.
Terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis. Hakim memberi waktu 7 hari sejak pembacaan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.*
(at/j006)
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memimpin Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai bentuk penguatan semangat nasionalisme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memaparkan hasil riset dan inovasi dalam 12 klaster kepada Presiden Prabowo Subianto di
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa permohonan prapera
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Ru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL