Prestasi Polda Aceh, Bidpropam Dapat Piagam Penghargaan dari Kadivpropam Polri
BANDA ACEH Irjen Pol. Abdul Karim, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, menganugerahkan penghargaan kepada Bidang P
NASIONAL
BANJAR BARU -Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin menolak permintaan restitusi sebesar Rp287 juta yang diajukan keluarga mendiang Juwita (23), jurnalis muda yang dibunuh oleh oknum prajurit TNI AL, Kelasi Satu Jumran.
Hakim menegaskan bahwa restitusi tidak dapat dijatuhkan bersamaan dengan vonis penjara seumur hidup yang telah dijatuhkan kepada terdakwa.
"Berdasarkan Pasal 67 KUHP, pidana penjara seumur hidup tidak dapat dibarengi dengan pidana lain seperti denda atau restitusi," ujar Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie Fitriansyah, saat membacakan amar putusan di Dilmil I-06 Banjarmasin, Senin (16/6).
Selain ketentuan hukum, majelis hakim juga menyebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar restitusi.
"Terdakwa bahkan memiliki cicilan bank yang masih berjalan hingga tahun 2028," jelas hakim dalam persidangan.
Meski permohonan ganti rugi ditolak, hakim mencabut hak-hak sipil terdakwa, termasuk memecatnya dari keanggotaan dinas militer TNI AL. Putusan ini disebut sebagai bentuk keadilan untuk keluarga korban dan efek jera bagi pelaku lainnya.
"Putusan ini adil dan seimbang dengan perbuatan terdakwa yang menghabisi nyawa korban dengan perencanaan," kata hakim.
Amar putusan juga diperintahkan untuk diumumkan ke publik guna memastikan masyarakat mengetahui tindakan tegas terhadap kejahatan tersebut.
Korban, Juwita, adalah seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah mengantongi sertifikasi wartawan muda (UKW). Ia ditemukan meninggal di Jalan Trans-Gunung Kupang, Banjarbaru, pada 22 Maret 2025, dengan luka lebam di leher dan tanpa ponsel miliknya.
Awalnya korban diduga mengalami kecelakaan tunggal, namun hasil investigasi menyimpulkan adanya indikasi pembunuhan berencana, yang akhirnya menyeret Jumran sebagai pelaku.
Terdakwa belum menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis. Hakim memberi waktu 7 hari sejak pembacaan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.*
(at/j006)
BANDA ACEH Irjen Pol. Abdul Karim, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, menganugerahkan penghargaan kepada Bidang P
NASIONAL
MEDAN Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, meminta para Kepala Kejaksaan Ne
PEMERINTAHAN
OlehHengky Primana, M.I.PARAHAN Presiden Prabowo Subianto dalam rapat bersama seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seIndo
OPINI
JAKARTA Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) mulai menjajaki ekspor beras premium ke Arab Saudi. Produk yang ditawarkan adalah
EKONOMI
MEDAN Seorang pria yang diduga hendak mencuri mobil towing ditangkap warga di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serd
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menilai kinerja dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada 18 Februari 2026. Keputusan ini berpotensi berbe
AGAMA
MEDAN Lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengundurkan diri pada tahun pertama masa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Meta berencana menambahkan fitur pengenalan wajah pada produk kacamata pintarnya, RayBan Smart Glasses, paling cepat tahun ini. F
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA TIMUR Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, resmi meluncurkan Gerakan Bersih Musala se
NASIONAL