Empat tersangka ditahan terkait kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp 48 miliar di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda. (foto: fb Lingkaran Gayo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp 48 miliar di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, lembaga keuangan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Penetapan ini dikonfirmasi oleh Direktur Reskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi, Senin (16/6/2025).
"Benar, empat tersangka sudah ditetapkan dan saat ini mereka ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Aceh selama 20 hari ke depan," ujar Supriadi.