Tim pengacara Tom memilih walk out dari ruang sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (17/6). (foto: tangkapan layar yt @erdiantoeffendi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kembali memanas.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (17/6), tim pengacara Tom memilih walk out dari ruang sidang sebagai bentuk protes atas keputusan majelis hakim yang mengizinkan pembacaan keterangan saksi yang tidak hadir.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa saksi kunci, mantan Menteri BUMN Rini Soemarno, tidak dapat hadir karena menghadiri acara keluarga di Jawa Tengah.
Ari Yusuf Amir, pengacara utama Tom Lembong, mempertanyakan validitas alasan ketidakhadiran Rini serta menolak pembacaan keterangannya tanpa kehadiran langsung di ruang sidang.
"Kalau mau dibacakan, majelis baca sendiri saja. Kami tidak usah hadir dalam pembacaan ini. Kami walk out," tegas Ari di hadapan majelis hakim.
Meski mendapat penolakan dari tim pengacara, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika tetap memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan membacakan keterangan saksi.
"Majelis sudah mengambil sikap. Kami merasa perlu untuk membacakan keterangan saksi seperti diminta penuntut umum," ujar hakim Dennie.
Setelah menyatakan keberatan mereka secara resmi, tim pengacara Tom pun meninggalkan ruang sidang.
Sementara itu, Tom Lembong tetap mengikuti sidang tanpa didampingi kuasa hukum.
Di luar ruang sidang, Ari Yusuf Amir menilai keputusan majelis hakim itu sebagai preseden buruk bagi peradilan.