Tim pengacara Tom memilih walk out dari ruang sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (17/6). (foto: tangkapan layar yt @erdiantoeffendi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
"Berdasarkan Pasal 185 KUHAP, keterangan saksi sah hanya jika disampaikan langsung di persidangan. Kalau hanya dibacakan, itu berbahaya untuk keadilan, karena bisa saja dalam BAP ada tekanan atau paksaan," tegas Ari.
Jaksa sebelumnya mendakwa Tom Lembong telah menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi lintas lembaga sebagaimana diatur.
Tindakan itu disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Tom dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terus menarik perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan menyangkut kebijakan strategis dalam sektor pangan nasional.*