BREAKING NEWS
Minggu, 05 April 2026

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

- Selasa, 17 Juni 2025 16:22 WIB
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). (foto: espos/antr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kelima korporasi tersebut sebelumnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Namun, penuntut umum Kejagung mengajukan kasasi, dan perkara kini tengah ditangani Mahkamah Agung.

Rincian Penyitaan dan Kerugian Negara

Menurut hasil audit BPKP dan kajian ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM, kerugian negara yang ditimbulkan oleh para terdakwa mencapai:

Total kerugian: Rp11.880.351.802.619

Kerugian terdiri dari:

Keuangan negara

Illegal gain (keuntungan ilegal)

Kerugian perekonomian nasional

Jumlah kerugian tersebut telah dikembalikan secara penuh oleh para terdakwa korporasi pada 23 dan 26 Mei 2025, dan kini disimpan di Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Jampidsus di Bank Mandiri.

Langkah Hukum Selanjutnya

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru