BREAKING NEWS
Minggu, 05 April 2026

Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO

- Selasa, 17 Juni 2025 16:22 WIB
Kejagung Sita Rp11 Triliun dari PT Wilmar Group dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
Barang bukti uang sitaan saat konferensi pers kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Gedung Bundar Jampidus Kejaksaaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (17/6/2025). (foto: espos/antr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Uang yang disita oleh jaksa telah dijadikan bagian dari memori kasasi, dan diminta agar diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

"Uang tersebut kami sita untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat kasasi dan agar dapat dikompensasikan dengan kerugian negara," kata Sutikno.

Dakwaan dan Status Terkini

Meski Majelis Hakim menilai perbuatan korporasi memenuhi unsur dakwaan, mereka menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan memerintahkan pemulihan seluruh hak dan martabat para terdakwa.

Namun, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan kasasi, yang kini menanti putusan Mahkamah Agung.*

(at/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru