BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

WNA Nigeria Retas Email Perusahaan, Rugikan Korban Rp 36 Miliar

Justin Nova - Selasa, 17 Juni 2025 20:26 WIB
52 view
WNA Nigeria Retas Email Perusahaan, Rugikan Korban Rp 36 Miliar
Pers rilis kasus peretasan email oleh WNA Nigeria di Polda Metro Jaya. (foto:kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial OIO ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya setelah meretas email perusahaan dan menyebabkan kerugian hingga Rp 36 miliar.

Aksi ini dilakukan bersama rekannya, seorang WNI berinisial OCJ, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa OIO melakukan peretasan terhadap komunikasi email antara dua perusahaan, yakni PT S dan PT J.

Ketika kedua perusahaan membahas transaksi keuangan, pelaku memanfaatkan situasi dengan menyusup ke percakapan tersebut dan mengarahkan PT J mentransfer dana ke rekening milik pelaku, bukan ke rekening resmi PT S.

"Korban telah mentransfer uang ke pelaku sebesar Rp 36 miliar, setelah diarahkan oleh pelaku melalui rekayasa email," ungkap Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (17/6/2025).

Setelah insiden ini diketahui, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Pelaku OIO berhasil ditangkap, sementara rekannya, OCJ, masih dalam pencarian.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto GM Pasaribu, mengimbau seluruh perusahaan agar meningkatkan sistem keamanan siber, terutama dalam penggunaan email bisnis.

"Gunakan verifikasi dua langkah dengan nomor telepon atau aplikasi autentikasi. Jangan hanya mengandalkan password saja," tegas Roberto.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, OIO dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu:

Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1

Pasal 48 jo Pasal 32

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru