
Tanggapi Polemik TV Nasional dan Pesantren, Haedar Nashir: Media Harus Kritis, Tapi Beretika
MALANG Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk media massa dan masyara
NasionalJAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami laporan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam rangka proses klarifikasi, penyidik telah meminta keterangan dari pihak SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dua institusi pendidikan yang pernah ditempuh oleh Presiden ketujuh RI tersebut.
"Iya, benar. Klarifikasi dilakukan ke SMAN 6 dan UGM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/6/2025).
Meski proses penyelidikan telah berlangsung, gelar perkara belum dilakukan.
Ade Ary menjelaskan, penyidik masih harus menuntaskan seluruh tahapan yang meliputi klarifikasi terhadap saksi pelapor, pemeriksaan barang bukti, hingga verifikasi ke pihak-pihak yang relevan sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut.
"Prosedurnya harus lengkap. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum laporan ini," tambah Ade Ary.
Hingga saat ini, penyidik telah menggabungkan enam laporan polisi (LP) yang memiliki substansi serupa terkait tuduhan ijazah palsu.
Enam LP tersebut terdiri atas dua laporan di tingkat Polda Metro Jaya dan empat laporan lainnya dari wilayah hukum Polres Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Bekasi Kota, dan Depok.
"Tujuan digabung agar penanganan penyelidikan lebih efisien dan tidak tumpang tindih karena substansi laporannya sama," jelasnya.
Kasus ini dilaporkan Presiden Joko Widodo pada Rabu, 30 April 2025, dengan nomor registrasi LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah legalisir, skripsi, serta lembar pengesahan akademik.
Perkara ini diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, serta dugaan penyebaran informasi bohong sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang ITE.
MALANG Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk media massa dan masyara
NasionalMEDAN Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, dan abangnya, Iskandar Peranginangin, dituntut masingmasing 5 tahun penjara
PemerintahanMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong pertumbuhan ekonomi biru dengan mengembangkan kawasan unggula
Pertanian AgribisnisSERDANG BEDAGAI Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H. Darma Wijaya, secara resmi melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan
PemerintahanMEDAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, Heliyanto, mengakui menerima kom
Hukum dan KriminalTOBA Kasus dugaan keracunan makanan kembali terjadi di Kabupaten Toba, Sumatera Utara.adsense Sebanyak 95 siswa dari jenjang SD, SMP,
KesehatanBAGANSIAPIAPI Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi menjalin kerja sama strategis dengan Rumah Sakit Umum Daerah
KesehatanMEDAN Eks Kepala Satuan Kerja I BBPJN Sumut, Dicky Erlangga, berbelit dalam persidangan kasus suap PT Dalihan Natolu Grup.adsenseSidan
Hukum dan KriminalKALIMANTAN TIMUR PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) menunjukkan komitmen kuat terhadap keselamatan operasi hulu migas melalui pen
NasionalKUTACANE Gerak cepat personel Polres Aceh Tenggara patut diapresiasi. adsenseKurang dari dua jam pascakejadian, pelaku tindak pidana p
Hukum dan Kriminal