JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami laporan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam rangka proses klarifikasi, penyidik telah meminta keterangan dari pihak SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dua institusi pendidikan yang pernah ditempuh oleh Presiden ketujuh RI tersebut.
"Iya, benar. Klarifikasi dilakukan ke SMAN 6 dan UGM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/6/2025).
Meski proses penyelidikan telah berlangsung, gelar perkara belum dilakukan.
Ade Ary menjelaskan, penyidik masih harus menuntaskan seluruh tahapan yang meliputi klarifikasi terhadap saksi pelapor, pemeriksaan barang bukti, hingga verifikasi ke pihak-pihak yang relevan sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut.
"Prosedurnya harus lengkap. Setelah itu baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum laporan ini," tambah Ade Ary.
Hingga saat ini, penyidik telah menggabungkan enam laporan polisi (LP) yang memiliki substansi serupa terkait tuduhan ijazah palsu.
Enam LP tersebut terdiri atas dua laporan di tingkat Polda Metro Jaya dan empat laporan lainnya dari wilayah hukum Polres Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Bekasi Kota, dan Depok.
"Tujuan digabung agar penanganan penyelidikan lebih efisien dan tidak tumpang tindih karena substansi laporannya sama," jelasnya.
Kasus ini dilaporkan Presiden Joko Widodo pada Rabu, 30 April 2025, dengan nomor registrasi LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah legalisir, skripsi, serta lembar pengesahan akademik.
Perkara ini diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP, serta dugaan penyebaran informasi bohong sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang ITE.
Dalam kronologi yang disampaikan Presiden, terdapat lima nama yang disebut dalam laporan, yaitu Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tiasumma, dan Kurnia Tri Royani.
Meski demikian, status kelima nama tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ujar Presiden Jokowi di Mapolda Metro Jaya saat itu.
Selain Pasal 160 KUHP dan UU ITE, pelapor juga menggunakan Pasal 310 KUHP (penghinaan), Pasal 311 KUHP (fitnah), serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menyelidiki kasus ini secara profesional dan proporsional.
Proses hukum akan dilakukan menyeluruh, termasuk analisis dari hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait dokumen akademik yang telah diserahkan.*