BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Tiga WN Australia Tersangka Penembakan Brutal di Bali, Polisi: Terancam Hukuman Mati

Adelia Syafitri - Rabu, 18 Juni 2025 13:50 WIB
64 view
Tiga WN Australia Tersangka Penembakan Brutal di Bali, Polisi: Terancam Hukuman Mati
Tiga pria WN Australia beserta barang bukti diamankan atas kasus penembakan brutal yang menewaskan seorang WN Australia lainnya di sebuah vila kawasan Badung, Bali, Sabtu dini hari (14/6/2025). (foto: kp)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG— Tiga pria warga negara (WN) Australia ditangkap aparat Kepolisian Indonesia atas dugaan keterlibatan dalam kasus penembakan brutal yang menewaskan seorang WN Australia lainnya di sebuah vila kawasan Badung, Bali, Sabtu dini hari (14/6/2025).

Ketiganya yakni Darcy Francesco Jensen (37), Coskunmevlut (23), dan Tupou Pasa I Midolmore (37), telah diboyong ke Polres Badung dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga:

Mereka diduga berperan sebagai eksekutor dan pelaku persiapan aksi penembakan terhadap korban Zivan Radmanovic (32) dan Sanar Ghanim (34), sesama WN Australia.

"Mereka adalah eksekutor dan yang mempersiapkan aksi penembakan. Saat ini, masih kami dalami kemungkinan adanya pelaku lain sebagai otak dari penembakan ini," ujar Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya, dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (18/6).

Baca Juga:

Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda, dua di antaranya ditangkap di Jakarta dan satu lainnya di Singapura.

Mereka tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dalam waktu terpisah pada Selasa (17/6) malam hingga Rabu dini hari (18/6), dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Darcy tiba pukul 19.00 WITA dengan pakaian serba hitam dan kepala tertutup, langsung digiring ke Polres Badung menggunakan mobil taktis.

Coskunmevlut menyusul pukul 21.00 WITA dengan pengawalan ketat.

Ia terlihat menggunakan kursi roda dengan kaki terikat, mengenakan masker, baju hitam, dan celana pendek.

Tupou tiba sekitar pukul 00.00 WITA pada Rabu dini hari.

Mengenakan kaos putih dan celana pendek biru, ia juga dibawa menggunakan kursi roda dan pengawalan ketat.

Pihak kepolisian tidak menjelaskan alasan penggunaan kursi roda oleh dua dari tiga tersangka.

Peristiwa berdarah ini terjadi di sebuah vila di Kabupaten Badung pada Sabtu (14/6), sekitar pukul 00.15 WITA.

Zivan Radmanovic ditemukan tewas dengan sejumlah luka serius:

- Luka tembak di kaki kanan

- Dua luka tembak di dada kiri

- Luka robek di pelipis, hidung, dan bahu kiri

Sanar Ghanim, korban kedua, dilaporkan selamat namun mengalami luka berat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata api yang diduga digunakan dalam penembakan tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

- Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian

- UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api

"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati," tegas Kapolda Bali Irjen Daniel.

Polisi menduga masih ada pelaku lain yang merupakan dalang atau otak intelektual dari aksi ini.

Penyelidikan dan koordinasi dengan Interpol serta otoritas keamanan internasional terus dilakukan untuk membongkar jaringan di balik kejahatan ini.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Tiga P3mbunuh Bocah Dil4kban di Cilegon Dituntut Hukuman M4t1 oleh Jaksa!
Trag1s! Pria di Jambi T3was D1racun Sianida oleh Temannya karena Cemburu
Polri Tangkap Dua Pelaku Penembakan WN Australia di Badung, Satu Ditangkap di Luar Negeri
Bawa Kokain dan MDMA, WNA Asal Australia Diciduk Polres Badung di Mengwi
Tim Gabungan Polda Bali Buru Pelaku Pen3mbak4n Brutal di Villa CS Badung, Korban WNA Australia
Dua WNA Australia Jadi Korban Pen3mb4kan di Vila Bali, Satu T3was
komentar
beritaTerbaru