BREAKING NEWS
Rabu, 18 Juni 2025

Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar dalam Kasus Korupsi

Justin Nova - Rabu, 18 Juni 2025 16:49 WIB
42 view
Eks Kadisbud DKI Jakarta Didakwa Rugikan Negara Rp 36,3 Miliar dalam Kasus Korupsi
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta 2022-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/6). foto:kmprn
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, didakwa melakukan korupsi dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 36,3 miliar. Dakwaan ini terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan periode 2022-2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Iwan melakukan perbuatan bersama eks Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik event organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi. Ketiganya diduga memanipulasi anggaran dan merekayasa bukti pertanggungjawaban kegiatan sehingga terjadi kerugian negara.

Kasus bermula dari kegiatan komunitas Bang Japar yang difasilitasi oleh Pemprov DKI. Iwan diduga meminta kontribusi dari Gatot sebagai vendor kegiatan tersebut sebesar Rp 50 juta.

Baca Juga:

Selanjutnya, seluruh kegiatan seni dan budaya seperti Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB), dan Jakarnaval dikuasai Gatot dengan kesepakatan memberikan kontribusi kepada Iwan.

Jaksa mengungkapkan adanya rekayasa bukti pertanggungjawaban, pembayaran honorarium yang dimarkup, hingga penggunaan dokumentasi palsu dalam kegiatan seni budaya tersebut. Selisih anggaran yang tidak sesuai kemudian dibagi-bagi kepada para terdakwa dan sejumlah pejabat Dinas Kebudayaan lainnya.

Baca Juga:

Rincian aliran dana mencatat Iwan memperoleh sekitar Rp 16,2 miliar, Fairza Rp 1,44 miliar, dan Gatot Rp 13,5 miliar. Selain itu, sejumlah pihak lain turut menikmati dana dari penyimpangan ini, serta dana digunakan untuk keperluan lain seperti THR dan acara dinas.

Para terdakwa dijerat dengan pasal korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP. Hingga saat ini, ketiganya belum memberikan keterangan atas dakwaan tersebut.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Wilmar Klaim Rp11,8 Triliun sebagai Dana Jaminan, Kejagung Bantah: Disita!
KPK Panggil Bupati OKU Teddy Meilwansyah Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Kejagung Tanggapi Walk Out Pengacara Tom Lembong: Apa Masalahnya?
Empat Tersangka Ditahan, Polda Aceh Bongkar Skandal Pembiayaan Fiktif Rp 48 Miliar di BPRS Gayo
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
KPK Tahan Pemilik PT Jembatan Nusantara, Dibantarkan ke RS Polri karena Sakit
komentar
beritaTerbaru