Petisi Ahli Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden
JAKARTA Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda
NASIONAL
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, didakwa melakukan korupsi dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp 36,3 miliar. Dakwaan ini terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan periode 2022-2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Iwan melakukan perbuatan bersama eks Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fairza Maulana, dan pemilik event organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi. Ketiganya diduga memanipulasi anggaran dan merekayasa bukti pertanggungjawaban kegiatan sehingga terjadi kerugian negara.
Kasus bermula dari kegiatan komunitas Bang Japar yang difasilitasi oleh Pemprov DKI. Iwan diduga meminta kontribusi dari Gatot sebagai vendor kegiatan tersebut sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, seluruh kegiatan seni dan budaya seperti Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT), Pergelaran Seni Budaya Berbasis Komunitas (PSBB), dan Jakarnaval dikuasai Gatot dengan kesepakatan memberikan kontribusi kepada Iwan.
Jaksa mengungkapkan adanya rekayasa bukti pertanggungjawaban, pembayaran honorarium yang dimarkup, hingga penggunaan dokumentasi palsu dalam kegiatan seni budaya tersebut. Selisih anggaran yang tidak sesuai kemudian dibagi-bagi kepada para terdakwa dan sejumlah pejabat Dinas Kebudayaan lainnya.
Rincian aliran dana mencatat Iwan memperoleh sekitar Rp 16,2 miliar, Fairza Rp 1,44 miliar, dan Gatot Rp 13,5 miliar. Selain itu, sejumlah pihak lain turut menikmati dana dari penyimpangan ini, serta dana digunakan untuk keperluan lain seperti THR dan acara dinas.
Para terdakwa dijerat dengan pasal korupsi dalam UU Tipikor dan KUHP. Hingga saat ini, ketiganya belum memberikan keterangan atas dakwaan tersebut.*
(kp/j006)
JAKARTA Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menegaskan bahwa proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda
NASIONAL
MIAMI Timnas Inggris memastikan finis di peringkat ketiga Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Prancis dengan skor dramatis 64 pada lag
OLAHRAGA
NIAS BARAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyerap langsung berbagai aspirasi masyarakat Nias Barat melalu
PEMERINTAHAN
NIAS BARAT Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan pembangunan ruas jalan penghubung Kabupaten Nias Sela
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Prakiraan cuaca di wilayah Aceh pada Minggu (19/7/2026) didominasi hujan dengan intensitas ringan di sebagian besar kabupaten
NASIONAL
MEDAN Prakiraan cuaca di wilayah Sumatera Utara pada Minggu (19/7/2026) didominasi hujan ringan yang berpotensi mengguyur sebagian besar
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (19/7/2026) didominasi kondisi cerah. Meski demikian, hujan ringan masih berp
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca di wilayah Jawa Barat pada Minggu (19/7/2026) didominasi kondisi cerah hingga berawan. Meski begitu, hujan ringa
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu (19/7/2026) didominasi kondisi berawan hingga cerah berawan d
NASIONAL