BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Pakai Duit Suap Kasasi Ronald Tannur untuk Produksi Film 'Sang Pengadil'?!

- Rabu, 18 Juni 2025 18:37 WIB
Eks Pejabat MA Zarof Ricar Pakai Duit Suap Kasasi Ronald Tannur untuk Produksi Film 'Sang Pengadil'?!
zarof ricar (kiri) dan poster film sang pengadil (kanan) (foto: ig/sangpengadilfilm)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang vonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Uang senilai Rp 5 miliar yang semestinya digunakan untuk menyuap Hakim Agung demi memuluskan kasasi Ronald Tannur, justru dipakai Zarof untuk mendanai produksi film berjudul 'Sang Pengadil'.

Hal itu diungkap oleh Majelis Hakim dalam sidang pembacaan vonis. Hakim menyatakan bahwa Zarof sebelumnya menerima uang dari pengacara Lisa Rachmat, yang mewakili keluarga Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Uang Rp 5 miliar tersebut tidak diserahkan ke Hakim Agung Soesilo sebagaimana dimaksud, melainkan digunakan untuk biaya pembuatan film 'Sang Pengadil'," ujar hakim Purwanto S Abdullah.

Zarof Ricar dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 dan 18 UU Tipikor.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Lisa Rachmat menyepakati pengurusan perkara kasasi Ronald di MA dengan imbalan Rp 5 miliar untuk hakim, serta Rp 1 miliar sebagai "jasa" untuk Zarof.

Zarof sempat menemui Hakim Agung Soesilo di Makassar untuk menyampaikan permintaan agar vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya dikuatkan di tingkat kasasi. Namun, dalam putusan MA, Soesilo justru menyatakan dissenting opinion, tidak sejalan dengan mayoritas majelis.

MA akhirnya menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Ronald Tannur dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Uang yang seharusnya digunakan untuk menyuap hakim ternyata dialihkan untuk pembiayaan film. Lisa Rachmat dikabarkan mengetahui penggunaan uang tersebut namun tetap membiarkannya.

"Zarof tidak meneruskan uang suap kepada hakim. Uang itu dipakai untuk membuat film 'Sang Pengadil'. Lisa Rachmat mengetahui hal ini," ungkap hakim dalam pertimbangannya.*

(dc/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru