BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Geger! Oknum Kades di Toba Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Sabu

Adelia Syafitri - Kamis, 19 Juni 2025 10:33 WIB
68 view
Geger! Oknum Kades di Toba Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Bandar Sabu
Ilustrasi. (foto: istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TOBA – Seorang Kepala Desa aktif di Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba, berinisial IPB (35), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Toba atas dugaan sebagai bandar narkoba jenis sabu.

IPB diamankan bersama tiga rekan lainnya yang juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025 malam.

Baca Juga:

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan IPB dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Dari pelaku IPB ditemukan empat paket besar sabu dengan berat bruto 50,21 gram, plastik klip berbagai ukuran, timbangan elektrik, dan dua unit handphone," ujar Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir, Kamis (19/6/2025).

Baca Juga:

Bungaran menambahkan, barang bukti ditemukan tersimpan dalam lemari kaca di ruang tamu rumah IPB.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur kepemilikan dan pengedaran narkoba melebihi 5 gram.

Tiga pelaku lain berinisial SYS (36), FB (36), dan RAP (30) juga turut diamankan.

Dari tangan mereka, polisi menemukan beberapa paket kecil sabu yang diduga siap edar.

"Ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pertama terhadap SYS," terang Bungaran.

SYS pertama kali diamankan di Desa Lumban Manurung sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari SYS, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga menangkap IPB, FB, dan RAP dari lokasi berbeda pada malam yang sama.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Aceh Tanpa Rokok, Mungkinkah?
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Pemkab Paluta Hadir di Tengah Sengketa Lahan PT Wonorejo Perdana, Siap Fasilitasi Penyelesaian Damai
Satgas Peduli Anak dan Perempuan Diresmikan, Langkah Serius Pemko Padangsidimpuan Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Masyarakat dan Pemimpin Aceh Desak Pemerintah Segera Sahkan Bendera Bulan Bintang, Apakah Boleh Menurut UUD 1945?
200 Ribu Hektare Kebun Sawit Ilegal di Babel Segera Disita Kejaksaan Agung
komentar
beritaTerbaru