PANGKALPINANG— Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung melalui Satgas Kelapa Sawit akan segera menyita 200 ribu hektare kebun sawit yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut.
Ribuan hektare kebun kelapa sawit tersebut diketahui berada di kawasan yang semestinya dilindungi seperti hutan lindung, hutan produksi, hingga area persawahan produktif.
"Sebentar lagi Satgas Kelapa Sawit Kejakgung akan datang ke sini untuk menyita 200 ribu hektare perkebunan sawit ini," ujar Hidayat saat ditemui di Pangkalpinang, Kamis (19/6/2025).
Hidayat menjelaskan, salah satu contoh pelanggaran ditemukan di Desa Rias, Kabupaten Bangka Selatan, di mana lahan yang awalnya diperuntukkan bagi pertanian padi justru dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Konversi lahan ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan tentang tata guna lahan dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
"Lahan Desa Rias yang diperuntukkan pertanian padi berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan ini jelas melanggar aturan yang berlaku," tegasnya.
Hidayat juga menyoroti keterlibatan aparatur desa dalam praktik ini.
Ia menyebut bahwa 90 persen kasus alih fungsi lahan ini melibatkan kepala desa, karena mereka memiliki otoritas dan pemahaman atas zonasi lahan di wilayahnya.
"Para kepala desa tidak bisa menghindar dari pemeriksaan Satgas Kejaksaan Agung. Mereka tahu persis batas-batas kawasan, dan jika membiarkan atau bahkan memfasilitasi, maka harus bertanggung jawab," katanya.
Ia menegaskan bahwa operasi penyitaan ini adalah momentum penting bagi Pemprov Babel untuk melakukan penataan ulang tata kelola hutan lindung, hutan produksi, serta lahan pertanian pangan.
"Saya sudah berulang kali mengingatkan agar lahan-lahan terlarang tidak ditanami sawit. Tapi jika masih nekat, ya inilah akibatnya," tegas Hidayat.
Langkah tegas Kejaksaan Agung ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentoleransi alih fungsi lahan secara ilegal yang mengancam ketahanan lingkungan dan kedaulatan pangan nasional.*