PADANG PARIAMAN– Kasus penemuan potongan tubuh manusia di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, akhirnya menemui titik terang.
Polisi menetapkan SJ alias Wanda (25), seorang petugas keamanan, sebagai pelaku utama pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan bernama Septi Ananda.
SJ ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman di rumahnya, Korong Lakuak, Pasar Usang, Nagari Sungai Buluh, pada Kamis dini hari (19/6/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berawal dari persoalan utang-piutang antara pelaku dan korban.
"Korban meminjam uang kepada pelaku, namun tidak mampu membayar. Dari situ timbul niat pelaku untuk menghabisi nyawa korban," ujar Faisol dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).
Korban diketahui dibunuh pada Minggu (15/6/2025) pukul 15.00 WIB.
Tubuhnya kemudian dimutilasi menjadi 10 bagian dan dibuang di beberapa titik sepanjang aliran Sungai Batang Anai.
Potongan tubuh korban ditemukan secara bertahap pada Selasa (17/6) dan Rabu (18/6).
Namun, kasus ini menjadi lebih mengerikan setelah pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap dua perempuan lain yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak Januari 2024, yakni Siska Oktavia Rusdi (23) alias Cika, dan Gustiana (24) alias Adek.
Kapolres menyebut, SJ menjalin hubungan asmara dengan salah satu korban, Cika.
Pelaku mengaku sakit hati dan cemburu karena korban diduga berselingkuh saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN), serta merasa dikhianati karena Adek disebut sebagai pihak yang mengenalkan korban kepada pria lain.