MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap 6 laporan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang tahun 2025.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menetapkan 10 tersangka dan menyelamatkan 70 korban, yang terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan 2 anak perempuan.
Ricko menjelaskan, mayoritas kasus yang diungkap berkaitan dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia dan Kamboja.
Para korban diiming-imingi pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART), buruh restoran, dan pekerja perkebunan, namun banyak yang berakhir menjadi korban eksploitasi seksual (PSK).
"Dari 6 laporan yang masuk, 5 di antaranya berkaitan dengan pengiriman PMI secara ilegal," ungkap Ricko.
Di sisi lain, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, juga mengungkapkan keterlibatan PMI dalam penyelundupan narkoba lintas negara.
Sebanyak 7,5 kilogram sabu berhasil disita dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang DPO di Malaysia. Salah satu tersangka adalah PMI yang dijanjikan bayaran Rp40 juta untuk menyelundupkan sabu ke Asahan, Sumut.
"Tersangka ini sudah beberapa kali terlibat. Ketiganya membawa sabu lewat jalur laut ke pelabuhan," jelas Jean.
Berkat kolaborasi antar-direktorat, polisi memperkirakan barang bukti ini bisa menyelamatkan sekitar 38.000 jiwa dari bahaya narkoba, dengan nilai ekonomi barang mencapai Rp7,5 miliar.
Polda Sumut berkomitmen memperketat pengawasan jalur laut dan darat yang kerap digunakan untuk pengiriman PMI ilegal dan penyelundupan narkoba.
Edukasi dan pencegahan terhadap perdagangan orang juga terus digencarkan untuk melindungi masyarakat dari jebakan sindikat internasional.