BANDA ACEH – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Zainoel Abidin, Banda Aceh, berinisial ASW (44), tertangkap tangan saat mencuri unit pendingin ruangan (AC) di lingkungan tempat kerjanya sendiri.
Aksi nekat ini terjadi pada Selasa dini hari (17/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB dan langsung digagalkan oleh petugas keamanan rumah sakit.
Kapolsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh, AKP Suriya, membenarkan insiden tersebut dan menyebut bahwa pelaku saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dilaporkan setelah tertangkap tangan ketika sedang membongkar unit kondensor AC di rumah sakit tersebut saat subuh," ujar AKP Suriya, Jumat (20/6/2025).
Kasus ini bermula ketika seorang satpam mencurigai satu unit sepeda motor yang terparkir di lokasi tidak semestinya.
Kecurigaan petugas keamanan terbukti benar setelah dilakukan pemeriksaan di area sekitar.
Satpam menemukan ASW tengah membongkar kondensor AC milik RSUD dengan menggunakan kapak dan kunci pas.
Aksi tersebut belum sempat rampung ketika petugas mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Tak lama setelah itu, petugas kepolisian datang ke lokasi dan membawa ASW beserta barang bukti ke Mapolsek Kuta Alam.
Hingga saat ini, ASW masih menjalani pemeriksaan intensif oleh aparat.
Polisi tengah mendalami apakah pelaku bertindak sendiri atau bagian dari jaringan pencurian barang inventaris milik negara.
"Tersangka masih kita mintai keterangan," tambah AKP Suriya.
Insiden ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) dan kembali menjadi sorotan publik soal integritas serta pengawasan terhadap pegawai di lembaga layanan publik.*