Limbah medis dikubur dan ditanami singkong di atasnya untuk mengelabui pihak berwenang, di sebuah gudang limbah di Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya. (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PEKANBARU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membongkar praktik ilegal penampungan dan penimbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas, hingga tempat praktik bidan di Riau.
Ironisnya, limbah medis tersebut justru dikubur begitu saja dan ditanami singkong di atasnya untuk mengelabui pihak berwenang.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihaknya menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang limbah di Jalan Beringin, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya.
"Laporan kami terima pada Mei lalu. Setelah diselidiki, kami mendapati limbah medis berbahaya dikubur dan ditutupi dengan tanaman singkong. Ini sangat memprihatinkan," kata Kombes Jeki dalam keterangan persnya, Jumat (20/6/2025).
Dari hasil penyelidikan, gudang tersebut milik PT GPT, sebuah perusahaan vendor yang semestinya bertugas menyalurkan limbah medis ke pengelola resmi di Jakarta.
Namun dalam praktiknya, limbah tersebut justru ditimbun secara ilegal di lokasi tersebut.
Jenis limbah yang ditemukan di antaranya alat suntik, jarum bekas, botol obat, dan berbagai perlengkapan medis lainnya yang tergolong limbah B3.
Total limbah yang ditimbun mencapai hampir 1 ton.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra menambahkan, butuh waktu hampir satu bulan untuk membongkar praktik ini sejak menerima laporan awal pada 21 Mei 2025.
"Tim kami bekerja ekstra untuk memverifikasi laporan, memeriksa sejumlah saksi, dan memastikan fakta di lapangan. Saat dilakukan penggerebekan pada 19 Juni, kami menemukan barang bukti dalam jumlah besar, dengan modus ditimbun di tanah dan ditanami ubi di atasnya," jelas Berry.
Dari hasil penyelidikan, PT GPT diketahui menjalin kerja sama dengan 58 fasilitas kesehatan di Riau, termasuk puskesmas dan klinik swasta.
Bukannya mengelola limbah sesuai prosedur, perusahaan justru menimbunnya secara sembunyi-sembunyi, membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.