Teluk Dalam, Nias Selatan– Sebuah kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejak September 2024 kembali menjadi sorotan setelah proses hukumnya terhenti di tengah jalan.
Tersangka berinisial AH, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2025, hingga kini belum ditahan maupun diserahkan ke kejaksaan.
Polres Nias Selatan berdalih bahwa AH adalah seorang ibu yang masih menyusui bayi berusia enam bulan, sehingga penahanan tidak dilakukan. Namun, data kependudukan menunjukkan fakta yang bertolak belakang.
Redaksi BITV memperoleh salinan Kartu Keluarga (KK) milik AH yang menunjukkan bahwa anak terakhirnya lahir pada 12 Juni 2021—berarti kini telah berusia empat tahun. Tidak ada bayi enam bulan dalam keluarga tersebut.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat terkait kesetaraan hukum dan kemungkinan adanya perlakuan khusus dalam proses penyidikan.
"Kalau anaknya sudah besar, kenapa tidak ditahan? Kami warga bertanya-tanya, apakah semua orang diperlakukan sama di depan hukum?" ujar salah satu tokoh masyarakat Nias Selatan yang meminta namanya tidak disebut.
26 September 2024: Pelapor, SH, melaporkan dugaan penganiayaan di Desa Orahili, Kecamatan Mazô.
Desember 2024: Surat perintah penyidikan diterbitkan Polres Nias Selatan.
April 2025: AH ditetapkan sebagai tersangka.
Juni 2025: Belum ada penahanan atau pelimpahan tahap II ke Kejaksaan.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, menyatakan bahwa berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan sebanyak tiga kali, terakhir pada 19 Juni 2025, dan kini masih dalam tahap penelitian jaksa.
Namun, alasan penangguhan penahanan tetap menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena data kependudukan tidak sesuai dengan alasan hukum yang diberikan.