BREAKING NEWS
Rabu, 06 Agustus 2025

Gagalkan Pengiriman 11 PMI Ilegal, BP3MI Kepri Amankan Satu Pengurus di Batam

Adelia Syafitri - Sabtu, 21 Juni 2025 11:14 WIB
215 view
Gagalkan Pengiriman 11 PMI Ilegal, BP3MI Kepri Amankan Satu Pengurus di Batam
Ilustrasi. (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan keberangkatan 11 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (19/6/2025).

Dalam operasi tersebut, seorang pengurus yang diduga membantu proses ilegal tersebut turut diamankan.

Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengungkapkan bahwa belasan calon PMI tersebut tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja migran.

Baca Juga:

"Sebanyak 11 orang PMI non prosedural tujuan Malaysia digagalkan keberangkatannya. Mereka hanya membawa paspor, visa kunjungan tiga bulan, dan tiket kapal, tanpa dokumen izin kerja resmi," ujar Imam dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui delapan orang calon PMI berasal dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:

Mereka terlebih dahulu berlayar ke Pelabuhan Kijang, Bintan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Batam.

"Setibanya di Batam, mereka dijemput oleh seorang pengurus berinisial EM yang membantu pembelian tiket dan mengantar mereka ke terminal keberangkatan," jelas Imam.

Saat hendak menaiki kapal menuju Malaysia, para calon PMI dicegah oleh petugas BP3MI dan langsung dibawa ke Helpdesk BP3MI Kepri untuk pendalaman.

Selain itu, BP3MI Kepri juga menggagalkan keberangkatan tiga calon PMI lainnya asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mengaku berangkat secara mandiri.

Dari interogasi, para PMI asal Bau-Bau mengaku telah membayar biaya cukup besar untuk pengurusan dokumen dan keberangkatan.

"Mereka membayar Rp 6-7 juta untuk pembuatan paspor dan visa kepada suami salah satu calon PMI bernama M, serta Rp 4 juta kepada pengurus keberangkatan di Batam," ujar Imam.

BP3MI Kepri telah berkoordinasi dengan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk penanganan hukum lebih lanjut terhadap pengurus dan pihak yang terlibat.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru