Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan keberangkatan 11 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (19/6/2025).
Dalam operasi tersebut, seorang pengurus yang diduga membantu proses ilegal tersebut turut diamankan.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Imam Riyadi, mengungkapkan bahwa belasan calon PMI tersebut tidak memiliki dokumen resmi sebagai tenaga kerja migran.
"Sebanyak 11 orang PMI non prosedural tujuan Malaysia digagalkan keberangkatannya. Mereka hanya membawa paspor, visa kunjungan tiga bulan, dan tiket kapal, tanpa dokumen izin kerja resmi," ujar Imam dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui delapan orang calon PMI berasal dari Bau-Bau, Sulawesi Tenggara.
Mereka terlebih dahulu berlayar ke Pelabuhan Kijang, Bintan, kemudian melanjutkan perjalanan ke Batam.
"Setibanya di Batam, mereka dijemput oleh seorang pengurus berinisial EM yang membantu pembelian tiket dan mengantar mereka ke terminal keberangkatan," jelas Imam.
Saat hendak menaiki kapal menuju Malaysia, para calon PMI dicegah oleh petugas BP3MI dan langsung dibawa ke Helpdesk BP3MI Kepri untuk pendalaman.
Selain itu, BP3MI Kepri juga menggagalkan keberangkatan tiga calon PMI lainnya asal Nusa Tenggara Barat (NTB), yang mengaku berangkat secara mandiri.
Dari interogasi, para PMI asal Bau-Bau mengaku telah membayar biaya cukup besar untuk pengurusan dokumen dan keberangkatan.
"Mereka membayar Rp 6-7 juta untuk pembuatan paspor dan visa kepada suami salah satu calon PMI bernama M, serta Rp 4 juta kepada pengurus keberangkatan di Batam," ujar Imam.
BP3MI Kepri telah berkoordinasi dengan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk penanganan hukum lebih lanjut terhadap pengurus dan pihak yang terlibat.
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN