BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Gerebek Pengedar Sabu di Talang Duku, 10 Paket Sabu Diamankan!

Noval Arisandi Saputra - Sabtu, 21 Juni 2025 11:30 WIB
Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Gerebek Pengedar Sabu di Talang Duku, 10 Paket Sabu Diamankan!
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi. (foto: Noval Arisandi Saputra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.

Pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal berhasil menggerebek sebuah rumah di RT 11, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, dan mengamankan seorang pria berinisial AZ (35) atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu siap edar dengan total berat bersih 4,17 gram.

Baca Juga:

Selain itu, turut diamankan berbagai barang bukti pendukung, seperti 2 tabung kaca (pirex), 5 pipet sabu, 4 korek api gas, 2 unit ponsel android, dompet, tisu, dan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H. menyatakan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Rahmat.

Lebih lanjut, AKP Rahmat menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memerangi narkoba dan mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami mengimbau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional," pungkasnya.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polwan Goes to School: Polwan Polda Bali Ajak Mahasiswa Jadi Generasi Sehat dan Bebas Narkoba
Polsek Medan Tembung Gerebek Sarang Narkoba di Gang Cempedak, Warga Apresiasi Tindakan Cepat Polisi
Program "Sapa Warga": Rico Waas Janji Tindaklanjuti Masalah Banjir dan Narkoba
Wakil Ketua DPRD Rusydi Nasution Apresiasi Langkah Tegas Polres Padangsidimpuan dalam Pemberantasan Narkoba
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Minta Polda Sumut Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Diduga Sarang Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Polres Sibolga Lakukan Deteksi Dini di Perkuburan Cina
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru