MUARO JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.
Pada Selasa dini hari, 17 Juni 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tim opsnal berhasil menggerebek sebuah rumah di RT 11, Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, dan mengamankan seorang pria berinisial AZ (35) atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Selain itu, turut diamankan berbagai barang bukti pendukung, seperti 2 tabung kaca (pirex), 5 pipet sabu, 4 korek api gas, 2 unit ponsel android, dompet, tisu, dan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H. menyatakan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Rahmat.
Lebih lanjut, AKP Rahmat menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memerangi narkoba dan mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional," pungkasnya.*