
Densus 88 Dalami Dugaan Teror Bom di Pesawat Saudi Airlines yang Mendarat Darurat di Kualanamu
MEDAN Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah mendalami insiden dugaan teror bom yang terjadi dalam penerbangan Saudi Airli
NasionalTAPANULI SELATAN - Kasus hukum yang menimpa Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama (KPPTB) di Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, mendapat sorotan tajam dari kalangan penggiat koperasi.
Tuduhan penggelapan dalam jabatan yang dialamatkan kepada pengurus koperasi dinilai mencederai semangat kekeluargaan dan asas gotong royong yang menjadi roh koperasi di Indonesia.
Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tapanuli Selatan, menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan hukum yang dinilai keliru dalam memahami mekanisme internal koperasi.
Baca Juga:
"Aneh bin ajaib jika persoalan internal koperasi dibawa ke ranah hukum dengan pasal penggelapan dalam jabatan. Ini bukan perusahaan, ini koperasi," ujar Batubara dalam pernyataan resminya, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, dalam sistem koperasi, pengurus bertanggung jawab kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Jika dalam forum tertinggi koperasi tersebut laporan pertanggungjawaban telah disetujui, maka keputusan tersebut mengikat seluruh anggota koperasi.
"Hukum tertinggi dalam koperasi adalah hasil Rapat Anggota. Jika laporan sudah disahkan oleh anggota, maka tidak bisa dikriminalisasi," tegasnya.
Batubara menilai kasus yang menimpa KPPTB sebagai preseden buruk bagi dunia perkoperasian, terutama di saat pemerintah tengah mendorong koperasi sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.
"Bukannya didampingi dan diperkuat, malah dikriminalisasi. Ini sinyal negatif untuk pengembangan koperasi ke depan," lanjutnya.
Ia juga menyerukan perlunya edukasi hukum koperasi secara menyeluruh, baik bagi pengurus, anggota, maupun aparat penegak hukum, agar konflik internal koperasi dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak langsung dibawa ke ranah pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi refleksi penting tentang urgensi penguatan kelembagaan koperasi, pemahaman regulasi koperasi, serta perlindungan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.*
MEDAN Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah mendalami insiden dugaan teror bom yang terjadi dalam penerbangan Saudi Airli
NasionalTEL AVIV Ketegangan di Timur Tengah kembali memanas setelah Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, mengumumkan bahwa pasukan militernya te
InternasionalRUSIA Presiden Prabowo Subianto mengklaim bahwa produksi pangan nasional, khususnya beras dan jagung, mengalami lonjakan tajam hingga 50 pe
Pertanian AgribisnisMEDAN Makan nasi sambil ngopi mungkin sudah biasa. Tapi bagaimana jika kopi disiram langsung ke atas nasi? Inilah tren kuliner nyeleneh ya
NasionalRUSIA Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa Rusia menawarkan kerja sama strategis kepada Indonesia dalam peng
InternasionalMEDAN Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap an
Hukum dan KriminalJAKARTA Penantian panjang ARMY akhirnya akan terbayar lunas. Setelah hampir tiga tahun menantikan comeback sebagai grup penuh, BTS dikonfir
EntertainmentKARIMUN Kebakaran hebat melanda kawasan permukiman di Gang Asoka, Kelurahan Beran, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, pada Jumat malam
PeristiwaJAKARTA Timnas Indonesia terus melanjutkan kiprahnya dalam perburuan tiket menuju Piala Dunia 2026. Setelah perjuangan keras di babak ketig
OlahragaBATU BARA Seorang pemuda bernama Zailani Damanik (32), warga Dusun Makmur, Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, tew
Peristiwa