BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Kasus Hukum KPPTB Muara Batang Toru Disorot: Dinilai Cemari Semangat Perkoperasian

Mora Siregar - Sabtu, 21 Juni 2025 11:43 WIB
130 view
Kasus Hukum KPPTB Muara Batang Toru Disorot: Dinilai Cemari Semangat Perkoperasian
Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos. (foto: Mora Siregar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN - Kasus hukum yang menimpa Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama (KPPTB) di Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, mendapat sorotan tajam dari kalangan penggiat koperasi.

Tuduhan penggelapan dalam jabatan yang dialamatkan kepada pengurus koperasi dinilai mencederai semangat kekeluargaan dan asas gotong royong yang menjadi roh koperasi di Indonesia.

Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tapanuli Selatan, menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan hukum yang dinilai keliru dalam memahami mekanisme internal koperasi.

Baca Juga:

"Aneh bin ajaib jika persoalan internal koperasi dibawa ke ranah hukum dengan pasal penggelapan dalam jabatan. Ini bukan perusahaan, ini koperasi," ujar Batubara dalam pernyataan resminya, Jumat (20/6/2025).

Menurutnya, dalam sistem koperasi, pengurus bertanggung jawab kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Jika dalam forum tertinggi koperasi tersebut laporan pertanggungjawaban telah disetujui, maka keputusan tersebut mengikat seluruh anggota koperasi.

"Hukum tertinggi dalam koperasi adalah hasil Rapat Anggota. Jika laporan sudah disahkan oleh anggota, maka tidak bisa dikriminalisasi," tegasnya.

Batubara menilai kasus yang menimpa KPPTB sebagai preseden buruk bagi dunia perkoperasian, terutama di saat pemerintah tengah mendorong koperasi sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.

"Bukannya didampingi dan diperkuat, malah dikriminalisasi. Ini sinyal negatif untuk pengembangan koperasi ke depan," lanjutnya.

Ia juga menyerukan perlunya edukasi hukum koperasi secara menyeluruh, baik bagi pengurus, anggota, maupun aparat penegak hukum, agar konflik internal koperasi dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak langsung dibawa ke ranah pidana.

Kasus ini sekaligus menjadi refleksi penting tentang urgensi penguatan kelembagaan koperasi, pemahaman regulasi koperasi, serta perlindungan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
PT.Agincourt Resources Salurkan Dukungan Program PPM Senilai Rp 2,76 Miliar untuk Batang Toru dan Muara Batang Toru
komentar
beritaTerbaru