Hati-hati dengan BNI Rantauprapat, Rp 28 Miliar Uang Jemaat Gereja Hilang
RANTAUPRAPAT Hatihati menyimpang uang di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat. Bayangkan saja, Rp 28 miliar dana Credit Unio
EKONOMI
TAPANULI SELATAN - Kasus hukum yang menimpa Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama (KPPTB) di Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, mendapat sorotan tajam dari kalangan penggiat koperasi.
Tuduhan penggelapan dalam jabatan yang dialamatkan kepada pengurus koperasi dinilai mencederai semangat kekeluargaan dan asas gotong royong yang menjadi roh koperasi di Indonesia.
Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tapanuli Selatan, menyampaikan keprihatinannya terhadap penanganan hukum yang dinilai keliru dalam memahami mekanisme internal koperasi.
"Aneh bin ajaib jika persoalan internal koperasi dibawa ke ranah hukum dengan pasal penggelapan dalam jabatan. Ini bukan perusahaan, ini koperasi," ujar Batubara dalam pernyataan resminya, Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, dalam sistem koperasi, pengurus bertanggung jawab kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Jika dalam forum tertinggi koperasi tersebut laporan pertanggungjawaban telah disetujui, maka keputusan tersebut mengikat seluruh anggota koperasi.
"Hukum tertinggi dalam koperasi adalah hasil Rapat Anggota. Jika laporan sudah disahkan oleh anggota, maka tidak bisa dikriminalisasi," tegasnya.
Batubara menilai kasus yang menimpa KPPTB sebagai preseden buruk bagi dunia perkoperasian, terutama di saat pemerintah tengah mendorong koperasi sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.
"Bukannya didampingi dan diperkuat, malah dikriminalisasi. Ini sinyal negatif untuk pengembangan koperasi ke depan," lanjutnya.
Ia juga menyerukan perlunya edukasi hukum koperasi secara menyeluruh, baik bagi pengurus, anggota, maupun aparat penegak hukum, agar konflik internal koperasi dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak langsung dibawa ke ranah pidana.
Kasus ini sekaligus menjadi refleksi penting tentang urgensi penguatan kelembagaan koperasi, pemahaman regulasi koperasi, serta perlindungan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.*
RANTAUPRAPAT Hatihati menyimpang uang di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat. Bayangkan saja, Rp 28 miliar dana Credit Unio
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL