Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pencabutan tersebut dituangkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025, yang secara resmi mengakhiri masa tugas Satgas yang selama ini menangani praktik pungli di berbagai sektor pelayanan publik.
Dengan dibubarkannya Satgas tersebut, pendekatan penanganan pungli kini akan terintegrasi dalam struktur dan strategi internal penegakan hukum Polri, tanpa perlu membentuk satuan kerja lintas kementerian.*
(tt/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.