DUGAAN SKANDAL MARK-UP MBG: SPPG Tembung 3 Belanja Bahan Baku Harian di Dua Usaha Dagang
MEDAN Tempat belanja kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3 yang diduga melakukan mark up harga bahan ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pungutan liar (pungli) tetap dilanjutkan meski Presiden Prabowo Subianto telah mencabut aturan mengenai keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Hal ini disampaikannya di sela kegiatan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
"Tetap berjalan karena Saber Pungli itu terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat pelayanan publik," ujar Sigit.
Kapolri menegaskan, fokus kepolisian kini diarahkan pada aspek pencegahan sembari tetap melakukan penindakan bila ditemukan pelanggaran.
Pasca pembubaran Satgas Saber Pungli, Polri juga diarahkan untuk memperkuat penanganan tindak pidana korupsi.
Hal ini sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang telah dituangkan dalam visi pemerintahannya, Astacita.
"Sudah jelas, di Astacita beliau mengatur terkait bagaimana kami harus melakukan penegakan hukum. Beliau juga berulang kali bicara tentang kasus korupsi," kata Sigit.
Sebagai langkah nyata, Polri kini telah membentuk Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), yang diharapkan menjadi garda terdepan dalam memerangi korupsi secara sistemik dan profesional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli yang dibentuk semasa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pencabutan tersebut dituangkan dalam Perpres Nomor 49 Tahun 2025, yang secara resmi mengakhiri masa tugas Satgas yang selama ini menangani praktik pungli di berbagai sektor pelayanan publik.
Dengan dibubarkannya Satgas tersebut, pendekatan penanganan pungli kini akan terintegrasi dalam struktur dan strategi internal penegakan hukum Polri, tanpa perlu membentuk satuan kerja lintas kementerian.*
(tt/a008)
MEDAN Tempat belanja kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3 yang diduga melakukan mark up harga bahan ba
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus memperkuat upaya pembinaan narapidana pengguna narkotika, psikotro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politikus senior Partai Golkar Rully Chairul Azwar membahas peluang pengembangan bisnis pengolahan sampah di Indonesia. Pembahasan
NASIONAL
JAKARTA Desakan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional semakin menguat. Sejumlah pihak, mulai dari
NASIONAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui penandatanga
PENDIDIKAN
SAMARINDA Keberadaan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas&039ud di Singapura menjadi sorotan publik di tengah kebakaran hutan dan
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut) berada pada kategori sedang hingga tidak sehat pada Rabu (14/10/2026). Ber
KESEHATAN
MEDAN Sebaran asap terdeteksi di seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (14/10/2026). Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofis
KESEHATAN
BATU BARA Dalam upaya mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan keterampilan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA La
NASIONAL