BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Aipda Robig Zaenudin Dipecat dan Jadi Tersangka Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

BITVonline.com - Selasa, 10 Desember 2024 03:48 WIB
37 view
Aipda Robig Zaenudin Dipecat dan Jadi Tersangka Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SEMARANG –Aipda Robig Zaenudin resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait kasus penembakan terhadap Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keputusan ini diambil dalam sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah secara terbuka dan diawasi pihak eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Anggota Kompolnas, Choirul Anam, memberikan apresiasi atas keterbukaan dan kecepatan Polda Jateng dalam menangani kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi sidang etiknya dan penetapan sebagai tersangka. Kami mengikuti prosesnya dari awal hingga akhir, ini langkah positif dalam pengawasan terhadap anggota Polri,” ujar Anam di Polda Jateng, Senin (9/12/2024).

Baca Juga:

Dalam sidang etik, ada tiga keputusan penting yang dijatuhkan kepada Aipda Robig:

Perbuatan Tercela – Tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi Penempatan Khusus – Pelaku menjalani sanksi penempatan khusus (pidsus) selama 14 hari. PTDH – Pelaku diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

“Putusan ini sesuai dengan harapan banyak pihak. Prosesnya menjadi sinyal positif bahwa pelanggaran oleh anggota polisi dapat diuji melalui mekanisme hukum dan etik,” tambah Anam.

Baca Juga:

Selain keputusan etik, proses pidana terhadap Aipda Robig tetap bergulir. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimum Polda Jateng setelah dilakukan gelar perkara.

“Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana. Statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.

Robig dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Keluarga Gamma menyambut baik keputusan sidang etik dan langkah hukum terhadap Aipda Robig. Ayah korban menyatakan rasa puas atas keputusan tersebut, yang dianggap memberikan keadilan bagi anaknya.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar ayah Gamma.

Kompolnas menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh bagaimana Polri terus berkomitmen dalam penegakan hukum terhadap anggotanya yang melanggar.

“Jika ada pelanggaran etik, maka tindakan tegas akan diambil. Jika ada pelanggaran pidana, akan diproses sesuai aturan hukum,” pungkas Anam.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Revelino Tuwasey Bantah Dapat Bayaran dari Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Ini Panggilan Hati
Ustaz di Simeulue Ditangkap Usai Diduga Perkosa Anak 13 Tahun, Nikahi Korban Pakai Dalil Agama
Mengenal Tanatopraksi dalam Pemakaman Paus Fransiskus: Proses dan Tujuannya
Gus Irawan: Kepala Desa Ujung Tombak Pembangunan Daerah
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI Kenzha Walewangko
Rupiah Naik ke Rp16.800/US$, Jumat 25 April 2025
komentar
beritaTerbaru