
Dua Kadis Pemprov Sumut Mundur dalam Dua Pekan, Ini Penjelasan BKD
MEDAN Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rajali, mengundurkan diri dari ja
Pemerintahan
SEMARANG –Aipda Robig Zaenudin resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik terkait kasus penembakan terhadap Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keputusan ini diambil dalam sidang etik yang digelar Polda Jawa Tengah secara terbuka dan diawasi pihak eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Anggota Kompolnas, Choirul Anam, memberikan apresiasi atas keterbukaan dan kecepatan Polda Jateng dalam menangani kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi sidang etiknya dan penetapan sebagai tersangka. Kami mengikuti prosesnya dari awal hingga akhir, ini langkah positif dalam pengawasan terhadap anggota Polri,” ujar Anam di Polda Jateng, Senin (9/12/2024).
Dalam sidang etik, ada tiga keputusan penting yang dijatuhkan kepada Aipda Robig:
Perbuatan Tercela – Tindakan pelaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi Penempatan Khusus – Pelaku menjalani sanksi penempatan khusus (pidsus) selama 14 hari. PTDH – Pelaku diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.“Putusan ini sesuai dengan harapan banyak pihak. Prosesnya menjadi sinyal positif bahwa pelanggaran oleh anggota polisi dapat diuji melalui mekanisme hukum dan etik,” tambah Anam.
Selain keputusan etik, proses pidana terhadap Aipda Robig tetap bergulir. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimum Polda Jateng setelah dilakukan gelar perkara.
“Hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara kasus pidana. Statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto.
Robig dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Keluarga Gamma menyambut baik keputusan sidang etik dan langkah hukum terhadap Aipda Robig. Ayah korban menyatakan rasa puas atas keputusan tersebut, yang dianggap memberikan keadilan bagi anaknya.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar ayah Gamma.
Kompolnas menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh bagaimana Polri terus berkomitmen dalam penegakan hukum terhadap anggotanya yang melanggar.
“Jika ada pelanggaran etik, maka tindakan tegas akan diambil. Jika ada pelanggaran pidana, akan diproses sesuai aturan hukum,” pungkas Anam.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
(N/014)
MEDAN Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Rajali, mengundurkan diri dari ja
PemerintahanMEDAN Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan peredaran narkoba, handphone ilegal, dan bar
NasionalMEDAN Program pembinaan kemandirian yang dijalankan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan menunjukkan hasil membanggakan. adsense
NasionalKUPANG Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap mantan Kapolr
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah, gereja dan seluruh masyarakat diserukan tidak mendiamkan tindakan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang dilakukan P
Hukum dan KriminalMANDAILING NATAL Ketua DPRD Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis, angkat suara menanggapi maraknya keluhan masyarakat Pantai Barat terkai
Pertanian AgribisnisTAPANULI SELATAN Dugaan penyalahgunaan pendapatan dari sewa alat berat milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) kemba
Hukum dan KriminalJAKARTA Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan fungsi Kepolisian Republik
PolitikYOGYAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pembagian kuota haji tambah
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memutus akses terhadap aplikasi dan situs Zangi milik Secret Phone, Inc. kare
Sains & Teknologi