BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Februari 2026

Eks Pejabat BBPJN Kaltim Divonis 5 Tahun, KPK Sita Aset Mewah Senilai Rp 28,5 Miliar

- Minggu, 22 Juni 2025 17:17 WIB
Eks Pejabat BBPJN Kaltim Divonis 5 Tahun, KPK Sita Aset Mewah Senilai Rp 28,5 Miliar
ilustrasi (foto:hukumid)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah aset mewah dari mantan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur, Rachmat Fadjar, usai divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu, 18 Juni 2025. Rachmat dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Selain itu, ia juga dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 28,5 miliar.

"Ini menunjukkan keberhasilan KPK dalam membuktikan perkara hingga hakim yakin menjatuhkan putusan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/6/2025).

Dalam putusan itu, KPK berhasil menyelamatkan berbagai aset, antara lain:

Uang tunai lebih dari Rp 9,7 miliar

Dua unit rumah di Gowa dan Balikpapan

Enam mobil, termasuk Toyota Fortuner, Hilux, dan Pajero Sport

Lima motor, termasuk Yamaha N-Max, X-Max, dan YZ125X

Tujuh perhiasan emas

Barang mewah seperti jam tangan, tas, dan sepatu

Aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana suap dan pencucian uang. Rachmat Fadjar sebelumnya juga telah divonis dalam perkara suap proyek jalan di Kabupaten Paser, yang terungkap lewat OTT KPK pada September 2023. Ia dijatuhi hukuman tambahan 4 tahun 2 bulan penjara serta denda dan uang pengganti.

"KPK mendorong agar upaya pencegahan terus dilakukan agar setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif," tegas Budi.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru