BREAKING NEWS
Senin, 11 Agustus 2025

Eks Pejabat BBPJN Kaltim Divonis 5 Tahun, KPK Sita Aset Mewah Senilai Rp 28,5 Miliar

Justin Nova - Minggu, 22 Juni 2025 17:17 WIB
Eks Pejabat BBPJN Kaltim Divonis 5 Tahun, KPK Sita Aset Mewah Senilai Rp 28,5 Miliar
ilustrasi (foto:hukumid)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita sejumlah aset mewah dari mantan Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah 1 Kalimantan Timur, Rachmat Fadjar, usai divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu, 18 Juni 2025. Rachmat dijatuhi hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. Selain itu, ia juga dikenakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 28,5 miliar.

"Ini menunjukkan keberhasilan KPK dalam membuktikan perkara hingga hakim yakin menjatuhkan putusan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (22/6/2025).

Baca Juga:

Dalam putusan itu, KPK berhasil menyelamatkan berbagai aset, antara lain:

Uang tunai lebih dari Rp 9,7 miliar

Baca Juga:

Dua unit rumah di Gowa dan Balikpapan

Enam mobil, termasuk Toyota Fortuner, Hilux, dan Pajero Sport

Lima motor, termasuk Yamaha N-Max, X-Max, dan YZ125X

Tujuh perhiasan emas

Barang mewah seperti jam tangan, tas, dan sepatu

Aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana suap dan pencucian uang. Rachmat Fadjar sebelumnya juga telah divonis dalam perkara suap proyek jalan di Kabupaten Paser, yang terungkap lewat OTT KPK pada September 2023. Ia dijatuhi hukuman tambahan 4 tahun 2 bulan penjara serta denda dan uang pengganti.

"KPK mendorong agar upaya pencegahan terus dilakukan agar setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif," tegas Budi.

KPK mengapresiasi peran aktif masyarakat Kalimantan Timur yang terus mendukung proses penegakan hukum terhadap praktik korupsi.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan dan PT DPS, Usut Dugaan Korupsi Rp135 Miliar
Mantan Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit Akan Segera Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BJB
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 1 Triliun
MAKI Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 ke KPK, Tudingan Pungli dan Markup Makan Penginapan Mencuat
KPK Periksa Direktur Utama PT ALA Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Kuasa Hukum Reza Gladys Bantah Tuduhan Suap Hakim dan Jaksa: Jangan Merusak Proses Persidangan
komentar
beritaTerbaru