
Bitcoin Diprediksi Capai Puncak di Kuartal IV 2025, Ini 5 Sinyal yang Mulai Muncul!
JAKARTA Memasuki tahun ketiga siklus bull market 20222026, investor dan trader kripto mulai bersiap menghadapi potensi puncak harga (
EkonomiMEDAN – Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih menyayangkan tindakan sejumlah oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jajaran Kodam I/BB yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 34 tahun 2024 tentang TNI.
Dugaan pelanggaran terhadap UU TNI tersebut, terjadi dalam pengelolaan Lapangan Golf Bukit Barisan Club Country (BBCC) Desa Tuntungan, Deliserdang, Sumut.
Sejumlah oknum TNI diduga terlibat langsung mengelola lapangan golf seluas 60.000 M2 milik Kodam I/BB tersebut. Dugaan ini disampaikan H. Rismansyah Siregar selaku kuasa penuh Syamsurizal, pengusaha yang sebelumnya membangun dan mengelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan.
Syamsurizal sendiri, akhirnya harus berhenti mengelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan tersebut, setelah secara sepihak Kodam I/BB memutus kontrak kerjasama bisnis yang ditandatanganinya bersama Pandam I/BB yang saat itu dijabat Mayjen TNI Cucu Somantri.
"Setelah Kodam I/BB memutus kontrak kerjasama secara sepihak, Syamsurizal pun "diusir" dari pengelolaan lapangan golf. Sejak itu, lapangan golf diduga dikelola langsung Kodam I/BB yang diduga melibatkan sejumlah oknum TNI," tegas H. Rismansyah Siregar, beberapa waktu lalu.
H. Rismansyah Siregar mengaku mendapat informasi, sampai saat ini belum ada investor baru untuk mengelola lapangan golf tersebut. Sehingga, pengelolaan bisnis lapangan golf tersebut diduga kuat masih Kodam I/BB yang diduga melibatkan sejumlah oknum-oknum TNI.
LARANGAN PRAJURIT BERBISNIS BELUM DIUBAH
"Ya, saya membaca dan mengikuti berita-berita terkait Lapangan Golf BBCC Tuntungan tersebut. Dan terakhir, setelah Syamsurizal "angkat kaki" akibat kontrak kerjasamanya diputus secara sepihak, lapangan golf tersebut diduga dikelola langsung Kodam I/BB dengan melibatkan okum-oknum TNI," tegas Ratama Saragih.
Menurut Ratama Saragih, hal ini yang menjadi persoalan besar. Dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dengan tegas melarang prajurit TNI melakukan kegiatan bisnis. Ini diatur sangat jelas dalam pasal 39 ayat (3), yang menyebutkan bahwa "prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis".
Bahkan, dalam perubahan UU TNI yang baru, yakni Nomor 3 tahun 2025, pasal tentang larangan prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis, tidak ada mengalami perubahan.
JAKARTA Memasuki tahun ketiga siklus bull market 20222026, investor dan trader kripto mulai bersiap menghadapi potensi puncak harga (
EkonomiJAKARTA YouTube kini bukan sekadar platform hiburan, melainkan juga menjadi ladang penghasilan bagi jutaan kreator di seluruh dunia.ads
Sains & TeknologiJAKARTA Bank Indonesia (BI) melaporkan aliran modal asing yang keluar dari pasar Indonesia pada pekan ketiga Oktober 2025, dengan total
EkonomiJAKARTA Seni merupakan bentuk ekspresi kreatif yang tidak hanya mencerminkan ide dan emosi seorang seniman, tetapi juga dapat menjadi sa
Seni dan BudayaJAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin rapat dengan sejumlah menteri pada sore ini, yang akan digelar di kediamannya di
NasionalSURABAYA Polisi menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya yang diduga menjadi lokasi pesta seks sesama jenis, Minggu (19/10/2025) dini
Hukum dan KriminalJAKARTA Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tercata
KesehatanMEDAN OnePlus telah merilis pembaruan perangkat lunak terbarunya, OxygenOS 16, yang kini berbasis pada Android 16. adsensePembaruan in
Sains & TeknologiJAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan ultimatum keras kepada para menterinya menjelang setahun pemerintahann
PolitikJAKARTA PT PLN (Persero) kembali menghadirkan promo menarik untuk pelanggan setia dengan memberikan diskon 50 persen untuk tambah daya l
Ekonomi