Modus Mudik Lebaran, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandara Kualanamu
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilo
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih menyayangkan tindakan sejumlah oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jajaran Kodam I/BB yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 34 tahun 2024 tentang TNI.
Dugaan pelanggaran terhadap UU TNI tersebut, terjadi dalam pengelolaan Lapangan Golf Bukit Barisan Club Country (BBCC) Desa Tuntungan, Deliserdang, Sumut.
Sejumlah oknum TNI diduga terlibat langsung mengelola lapangan golf seluas 60.000 M2 milik Kodam I/BB tersebut. Dugaan ini disampaikan H. Rismansyah Siregar selaku kuasa penuh Syamsurizal, pengusaha yang sebelumnya membangun dan mengelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan.
Syamsurizal sendiri, akhirnya harus berhenti mengelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan tersebut, setelah secara sepihak Kodam I/BB memutus kontrak kerjasama bisnis yang ditandatanganinya bersama Pandam I/BB yang saat itu dijabat Mayjen TNI Cucu Somantri.
"Setelah Kodam I/BB memutus kontrak kerjasama secara sepihak, Syamsurizal pun "diusir" dari pengelolaan lapangan golf. Sejak itu, lapangan golf diduga dikelola langsung Kodam I/BB yang diduga melibatkan sejumlah oknum TNI," tegas H. Rismansyah Siregar, beberapa waktu lalu.
H. Rismansyah Siregar mengaku mendapat informasi, sampai saat ini belum ada investor baru untuk mengelola lapangan golf tersebut. Sehingga, pengelolaan bisnis lapangan golf tersebut diduga kuat masih Kodam I/BB yang diduga melibatkan sejumlah oknum-oknum TNI.
LARANGAN PRAJURIT BERBISNIS BELUM DIUBAH
"Ya, saya membaca dan mengikuti berita-berita terkait Lapangan Golf BBCC Tuntungan tersebut. Dan terakhir, setelah Syamsurizal "angkat kaki" akibat kontrak kerjasamanya diputus secara sepihak, lapangan golf tersebut diduga dikelola langsung Kodam I/BB dengan melibatkan okum-oknum TNI," tegas Ratama Saragih.
Menurut Ratama Saragih, hal ini yang menjadi persoalan besar. Dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dengan tegas melarang prajurit TNI melakukan kegiatan bisnis. Ini diatur sangat jelas dalam pasal 39 ayat (3), yang menyebutkan bahwa "prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis".
Bahkan, dalam perubahan UU TNI yang baru, yakni Nomor 3 tahun 2025, pasal tentang larangan prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis, tidak ada mengalami perubahan.
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 2 kilo
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melakukan peninjauan harga bahan pokok di Pasar Sukaramai, Medan, pad
EKONOMI
BINJAI Urine pengemudi wanita mobil Honda Brio berinisial M (24) yang terlibat dalam kecelakaan dengan menabrak sejumlah lapak jualan di
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026, masyarakat Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, mengeluhkan sulitnya mendapatkan uang
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution angkat bicara terkait viralnya video yang menunjukkan tumpukan bantuan bencana di salah sat
PERISTIWA
JAKARTA Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Istana Kepresidenan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian dan lembag
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wacana pemotongan gaji pejabat negara, termasuk menteri dan anggota DPR, dipandang sebagai langkah simbolik yang memberi teladan
NASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi ko
NASIONAL
JAKARTA Kepala Dadan Hindayana menyatakan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) mampu menghemat anggaran hingga sekitar Rp 5 triliun melalui p
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Bupati Gus Irawan Pasaribu menggelar buka puasa bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi vertika
PEMERINTAHAN