BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Pengamat Sayangkan Oknum TNI Diduga Terlibat Bisnis Pengelolaan Lapangan Golf BBCC Tuntungan

Tim Redaksi - Senin, 23 Juni 2025 08:03 WIB
194 view
Pengamat Sayangkan Oknum TNI Diduga Terlibat Bisnis Pengelolaan Lapangan Golf BBCC Tuntungan
Lapangan Golf Bukit Barisan Club Country (BBCC) Desa Tuntungan, Deliserdang, Sumut (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih menyayangkan tindakan sejumlah oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jajaran Kodam I/BB yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 34 tahun 2024 tentang TNI.

Dugaan pelanggaran terhadap UU TNI tersebut, terjadi dalam pengelolaan Lapangan Golf Bukit Barisan Club Country (BBCC) Desa Tuntungan, Deliserdang, Sumut.

Baca Juga:

Sejumlah oknum TNI diduga terlibat langsung mengelola lapangan golf seluas 60.000 M2 milik Kodam I/BB tersebut. Dugaan ini disampaikan H. Rismansyah Siregar selaku kuasa penuh Syamsurizal, pengusaha yang sebelumnya membangun dan mengelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan.

Syamsurizal sendiri, akhirnya harus berhenti mengelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan tersebut, setelah secara sepihak Kodam I/BB memutus kontrak kerjasama bisnis yang ditandatanganinya bersama Pandam I/BB yang saat itu dijabat Mayjen TNI Cucu Somantri.

"Setelah Kodam I/BB memutus kontrak kerjasama secara sepihak, Syamsurizal pun "diusir" dari pengelolaan lapangan golf. Sejak itu, lapangan golf diduga dikelola langsung Kodam I/BB yang diduga melibatkan sejumlah oknum TNI," tegas H. Rismansyah Siregar, beberapa waktu lalu.

H. Rismansyah Siregar mengaku mendapat informasi, sampai saat ini belum ada investor baru untuk mengelola lapangan golf tersebut. Sehingga, pengelolaan bisnis lapangan golf tersebut diduga kuat masih Kodam I/BB yang diduga melibatkan sejumlah oknum-oknum TNI.

LARANGAN PRAJURIT BERBISNIS BELUM DIUBAH

"Ya, saya membaca dan mengikuti berita-berita terkait Lapangan Golf BBCC Tuntungan tersebut. Dan terakhir, setelah Syamsurizal "angkat kaki" akibat kontrak kerjasamanya diputus secara sepihak, lapangan golf tersebut diduga dikelola langsung Kodam I/BB dengan melibatkan okum-oknum TNI," tegas Ratama Saragih.

Menurut Ratama Saragih, hal ini yang menjadi persoalan besar. Dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dengan tegas melarang prajurit TNI melakukan kegiatan bisnis. Ini diatur sangat jelas dalam pasal 39 ayat (3), yang menyebutkan bahwa "prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis".

Bahkan, dalam perubahan UU TNI yang baru, yakni Nomor 3 tahun 2025, pasal tentang larangan prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis, tidak ada mengalami perubahan.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kodam I/BB Diminta Berlaku Adil: Selesaikan Kasus Pemutusan Kerjasama Pengelolaan Lapangan Golf BBCC Tuntungan
Kontrak Kerjasama Diputus Sepihak, Kodam I/BB Diduga Kelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan: Langgar UU No 34 tahun 2004 tentang TNI
komentar
beritaTerbaru