BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Pengamat Sayangkan Oknum TNI Diduga Terlibat Bisnis Pengelolaan Lapangan Golf BBCC Tuntungan

Tim Redaksi - Senin, 23 Juni 2025 08:03 WIB
193 view
Pengamat Sayangkan Oknum TNI Diduga Terlibat Bisnis Pengelolaan Lapangan Golf BBCC Tuntungan
Lapangan Golf Bukit Barisan Club Country (BBCC) Desa Tuntungan, Deliserdang, Sumut (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Artinya, pasal 39 ayat (3) yang melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis, tetap berlaku," tegas Ratama Saragih yang juga Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebingtinggi, Senin (23/06/2025).

Kalimat yang tertulis dalam pasal 39 ayat 3 itu, tegas Ratama Saragih, tidak bisa ditafsirkan aneh-aneh. "Dan, jangan ditafsirkan lain-lain. Kalimatnya sudah sangat jelas, prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Titik. Tegas itu," tandas Ratama.

Baca Juga:

Karena itulah, Ratama sangat menyangkan sejumlah oknum TNI diduga terlibat dalam pengelolaan bisnis Lapangan Golf BBCC Tuntungan. "Ini pelanggaran. Karena itu, saya berharap ini menjadi perhatian serius Panglima TNI," tegasnya.

AWAL KERJASAMA

Sebelumnya diberitakan, kerjasama pembangunan Lapangan Golf BBCC Tuntungan ini, berawal dari surat permohonan Syamsurizal selaku Ketua Pegolf Profesional Indonesia tertanggal 24 April 2017, untuk mengelola lapangan golf tersebut.

Atas permohonan itu, Kodam I/BB dan CV Sinar Alam Mandiri sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN). Perjanjian pemanfaatan asset TNI AD cq Kodam I/BB itu, ditandatangani 4 September 2017 oleh Pangdam I/BB yang ketika itu dijabat Mayjen TNI Cucu Somantri dan Syamsurizal selaku Direktur CV Sinar Alam Mandiri.

Dalam pasal 4 dari perjanjian tersebut disebutkan bahwa, jangka waktu pengelolaan lapangan golf tersebut selama 15 tahun dihitung sejak penandatanganan perjanjian, yakni 4 September 2017. Itu artinya, pengelolaan lapangan golf tersebut berakhir pada 3 September 2032.

Pasca penandatanganan perjanjian, Syamsurizal langsung tancap gas. Ia menyiapkan investasi Rp 5 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana, sehingga benar-benar layak sebagai sebuah lapangan golf profesional.

Sialnya, setelah lapangan golf tersebut maju, Kodam I/BB justru memutus kontrak kerjasama secara sepihak melalui Surat Keputusan (SK) Panglima Kodam I/BB tentang pemutusan kontrak kerjasama (KSP) antara Kodam I/BB dengan CV Sinar Alam Mandiri, tertanggal 28 Februari 2023. Syamsurizal pun "diusir" dari pengelolaan lapangan golf tersebut.

Saat ini, Lapangan Golf BBCC Desa Tuntungan, Deliserdang mampu mendapatkan penghasilan rata-rata Rp 300 juta dalam sebulan. Kemana uang itu digunakan?" tegas Rismansyah Siregar. *

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Kodam I/BB Diminta Berlaku Adil: Selesaikan Kasus Pemutusan Kerjasama Pengelolaan Lapangan Golf BBCC Tuntungan
Kontrak Kerjasama Diputus Sepihak, Kodam I/BB Diduga Kelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan: Langgar UU No 34 tahun 2004 tentang TNI
komentar
beritaTerbaru