
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalMEDAN – Pengamat kebijakan publik Ratama Saragih menyayangkan tindakan sejumlah oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) di jajaran Kodam I/BB yang diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 34 tahun 2024 tentang TNI.
Dugaan pelanggaran terhadap UU TNI tersebut, terjadi dalam pengelolaan Lapangan Golf Bukit Barisan Club Country (BBCC) Desa Tuntungan, Deliserdang, Sumut.
Baca Juga:
Sejumlah oknum TNI diduga terlibat langsung mengelola lapangan golf seluas 60.000 M2 milik Kodam I/BB tersebut. Dugaan ini disampaikan H. Rismansyah Siregar selaku kuasa penuh Syamsurizal, pengusaha yang sebelumnya membangun dan mengelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan.
Syamsurizal sendiri, akhirnya harus berhenti mengelola Lapangan Golf BBCC Tuntungan tersebut, setelah secara sepihak Kodam I/BB memutus kontrak kerjasama bisnis yang ditandatanganinya bersama Pandam I/BB yang saat itu dijabat Mayjen TNI Cucu Somantri.
"Setelah Kodam I/BB memutus kontrak kerjasama secara sepihak, Syamsurizal pun "diusir" dari pengelolaan lapangan golf. Sejak itu, lapangan golf diduga dikelola langsung Kodam I/BB yang diduga melibatkan sejumlah oknum TNI," tegas H. Rismansyah Siregar, beberapa waktu lalu.
H. Rismansyah Siregar mengaku mendapat informasi, sampai saat ini belum ada investor baru untuk mengelola lapangan golf tersebut. Sehingga, pengelolaan bisnis lapangan golf tersebut diduga kuat masih Kodam I/BB yang diduga melibatkan sejumlah oknum-oknum TNI.
LARANGAN PRAJURIT BERBISNIS BELUM DIUBAH
"Ya, saya membaca dan mengikuti berita-berita terkait Lapangan Golf BBCC Tuntungan tersebut. Dan terakhir, setelah Syamsurizal "angkat kaki" akibat kontrak kerjasamanya diputus secara sepihak, lapangan golf tersebut diduga dikelola langsung Kodam I/BB dengan melibatkan okum-oknum TNI," tegas Ratama Saragih.
Menurut Ratama Saragih, hal ini yang menjadi persoalan besar. Dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, dengan tegas melarang prajurit TNI melakukan kegiatan bisnis. Ini diatur sangat jelas dalam pasal 39 ayat (3), yang menyebutkan bahwa "prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis".
Bahkan, dalam perubahan UU TNI yang baru, yakni Nomor 3 tahun 2025, pasal tentang larangan prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis, tidak ada mengalami perubahan.
"Artinya, pasal 39 ayat (3) yang melarang prajurit TNI terlibat dalam kegiatan bisnis, tetap berlaku," tegas Ratama Saragih yang juga Walikota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Tebingtinggi, Senin (23/06/2025).
Kalimat yang tertulis dalam pasal 39 ayat 3 itu, tegas Ratama Saragih, tidak bisa ditafsirkan aneh-aneh. "Dan, jangan ditafsirkan lain-lain. Kalimatnya sudah sangat jelas, prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Titik. Tegas itu," tandas Ratama.
Karena itulah, Ratama sangat menyangkan sejumlah oknum TNI diduga terlibat dalam pengelolaan bisnis Lapangan Golf BBCC Tuntungan. "Ini pelanggaran. Karena itu, saya berharap ini menjadi perhatian serius Panglima TNI," tegasnya.
AWAL KERJASAMA
Sebelumnya diberitakan, kerjasama pembangunan Lapangan Golf BBCC Tuntungan ini, berawal dari surat permohonan Syamsurizal selaku Ketua Pegolf Profesional Indonesia tertanggal 24 April 2017, untuk mengelola lapangan golf tersebut.
Atas permohonan itu, Kodam I/BB dan CV Sinar Alam Mandiri sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN). Perjanjian pemanfaatan asset TNI AD cq Kodam I/BB itu, ditandatangani 4 September 2017 oleh Pangdam I/BB yang ketika itu dijabat Mayjen TNI Cucu Somantri dan Syamsurizal selaku Direktur CV Sinar Alam Mandiri.
Dalam pasal 4 dari perjanjian tersebut disebutkan bahwa, jangka waktu pengelolaan lapangan golf tersebut selama 15 tahun dihitung sejak penandatanganan perjanjian, yakni 4 September 2017. Itu artinya, pengelolaan lapangan golf tersebut berakhir pada 3 September 2032.
Pasca penandatanganan perjanjian, Syamsurizal langsung tancap gas. Ia menyiapkan investasi Rp 5 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana, sehingga benar-benar layak sebagai sebuah lapangan golf profesional.
Sialnya, setelah lapangan golf tersebut maju, Kodam I/BB justru memutus kontrak kerjasama secara sepihak melalui Surat Keputusan (SK) Panglima Kodam I/BB tentang pemutusan kontrak kerjasama (KSP) antara Kodam I/BB dengan CV Sinar Alam Mandiri, tertanggal 28 Februari 2023. Syamsurizal pun "diusir" dari pengelolaan lapangan golf tersebut.
Saat ini, Lapangan Golf BBCC Desa Tuntungan, Deliserdang mampu mendapatkan penghasilan rata-rata Rp 300 juta dalam sebulan. Kemana uang itu digunakan?" tegas Rismansyah Siregar. *
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai miliaran rupiah yang terjadi
NasionalYOGYAKARTA Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra, menilai mantan Presiden Joko Widodo (Jok
PolitikPYONGYANG Pemerintah Korea Utara mengeluarkan pernyataan keras terhadap aksi militer Amerika Serikat (AS) yang menyerang tiga fasilitas
InternasionalIRAN PT Pertamina (Persero) mulai mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak serius dari potensi penutupan Selat Hormuz oleh I
EkonomiMEDAN Ribuan warga Lingkungan 16, 17, dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, melakukan aksi blokade Jalan Alu
NasionalSIBOLGA Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke79 Tahun 2025, Polres Sibolga menggelar upacara ziarah rombongan dan tabur bunga di
NasionalJAKARTA Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kian meningkat menyusul serangan Amerika Serikat yang bergabung dengan Israel terhadap tiga
EkonomiSIBOLGA Menyambut Hari Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polres Sibolga menggelar kegiatan Bakti Kesehatan Donor Darah di Aul
NasionalBATU BARA Bupati Batu Bara Bapak H. Baharuddin Siagian, SH, M.Si sangat menegaskan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar b
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE), sebagai saksi d
Nasional