BREAKING NEWS
Senin, 23 Juni 2025

Sidang Ekstradisi Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Dimulai di Singapura

Justin Nova - Senin, 23 Juni 2025 11:37 WIB
47 view
Sidang Ekstradisi Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Dimulai di Singapura
buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, (foto: bbc)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SINGAPORE -Sidang ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, resmi dimulai hari ini di State Court, 1st Havelock Square, Singapura. Sidang yang akan berlangsung selama tiga hari hingga 25 Juni 2025 ini dipimpin oleh District Judge Luke Tan.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, menjelaskan bahwa jaksa dari Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi. Jaksa wajib menghadirkan bukti-bukti serta permintaan formal ekstradisi dari pemerintah Indonesia.

Sementara itu, Paulus Tannos sebagai terpidana buron memiliki hak untuk mengajukan bukti keberatan dalam sidang tersebut. Pengadilan akan menentukan apakah syarat ekstradisi sudah terpenuhi sehingga Paulus Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:

Jika pengadilan menyetujui ekstradisi, Paulus Tannos akan tetap ditahan hingga diserahkan ke pemerintah Indonesia. Ia juga memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Apabila tidak mengajukan banding, Menteri Hukum Singapura akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos telah ditolak oleh pengadilan Singapura. KPK pun menyambut baik keputusan tersebut dan berharap proses ekstradisi berjalan lancar. KPK bersama Kementerian Hukum dan KBRI Singapura terus berkoordinasi dalam pemenuhan dokumen pendukung proses ini.

Baca Juga:

Proses sidang ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum kasus korupsi e-KTP yang selama ini menjadi perhatian publik.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR, Identitas Masih Dirahasiakan
KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Profile Eks Pimpinan KPK Chandra Hamzah Yang Soroti Potensi Korupsi di Lapak Pecel Lele Trotoar
Eks Pejabat BBPJN Kaltim Divonis 5 Tahun, KPK Sita Aset Mewah Senilai Rp 28,5 Miliar
Penjual Pecel Lele di Trotoar Disebut Bisa Terjerat UU Tipikor, KPK Beri Tanggapan Tegas
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
komentar
beritaTerbaru