BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Sidang Ekstradisi Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Dimulai di Singapura

Justin Nova - Senin, 23 Juni 2025 11:37 WIB
Sidang Ekstradisi Buron Kasus e-KTP Paulus Tannos Dimulai di Singapura
buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, (foto: bbc)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SINGAPORE -Sidang ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, resmi dimulai hari ini di State Court, 1st Havelock Square, Singapura. Sidang yang akan berlangsung selama tiga hari hingga 25 Juni 2025 ini dipimpin oleh District Judge Luke Tan.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Suryo Pratomo, menjelaskan bahwa jaksa dari Kejaksaan Agung Singapura bertindak mewakili pemerintah Indonesia sebagai pemohon ekstradisi. Jaksa wajib menghadirkan bukti-bukti serta permintaan formal ekstradisi dari pemerintah Indonesia.

Sementara itu, Paulus Tannos sebagai terpidana buron memiliki hak untuk mengajukan bukti keberatan dalam sidang tersebut. Pengadilan akan menentukan apakah syarat ekstradisi sudah terpenuhi sehingga Paulus Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jika pengadilan menyetujui ekstradisi, Paulus Tannos akan tetap ditahan hingga diserahkan ke pemerintah Indonesia. Ia juga memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut. Apabila tidak mengajukan banding, Menteri Hukum Singapura akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender).

Sebelumnya, permohonan penangguhan penahanan Paulus Tannos telah ditolak oleh pengadilan Singapura. KPK pun menyambut baik keputusan tersebut dan berharap proses ekstradisi berjalan lancar. KPK bersama Kementerian Hukum dan KBRI Singapura terus berkoordinasi dalam pemenuhan dokumen pendukung proses ini.

Proses sidang ini menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum kasus korupsi e-KTP yang selama ini menjadi perhatian publik.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru