BREAKING NEWS
Selasa, 24 Juni 2025

Oknum Polisi Diduga Tipu Toko Helm di Cileunyi dengan Bukti Transfer Palsu, Kini Diperiksa Propam

Justin Nova - Selasa, 24 Juni 2025 11:55 WIB
73 view
Oknum Polisi Diduga Tipu Toko Helm di Cileunyi dengan Bukti Transfer Palsu, Kini Diperiksa Propam
ilustrasi helm (foto: kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG -Seorang oknum anggota kepolisian diduga melakukan penipuan terhadap sebuah toko helm di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung, dengan modus menunjukkan bukti transaksi digital palsu saat membeli helm.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan kini viral di media sosial.

Kepolisian membenarkan kejadian ini dan memastikan bahwa pelaku tengah dalam proses pemeriksaan oleh instansi terkait. "Itu benar, oknum anggota sudah ditangani oleh kesatuannya, yakni Propam Polda Jabar dan Provost Brimob," ujar Kasi Humas Polresta Bandung AKP Dana Suhenda saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:

Berdasarkan laporan dari pihak toko helm, oknum polisi tersebut datang ke toko seperti pembeli biasa.

Ia melihat-lihat sejumlah helm sebelum akhirnya memilih satu helm yang diinginkan. Ketika hendak membayar, pelaku mengaku telah mentransfer uang melalui QRIS dan menunjukkan bukti pembayaran digital kepada pemilik toko.

Baca Juga:

Namun, setelah dicek oleh pihak toko, tidak ada dana yang masuk ke rekening toko sebagaimana mestinya. Bukti transfer yang ditunjukkan pelaku diduga editan atau palsu.

"Dia mengaku sudah bayar, tapi kami tidak menerima dana apa pun. Kami periksa bukti transfernya, ternyata palsu," ujar pemilik toko helm yang meminta namanya dirahasiakan.

Video rekaman CCTV dari toko memperlihatkan wajah pelaku dan proses pemilihan helm. Pemilik toko kemudian menyebarkan video tersebut melalui media sosial untuk memperingatkan pelaku lain dengan modus serupa.

Unggahan tersebut cepat menyebar dan mendapat beragam tanggapan dari warganet. Banyak yang menyayangkan peristiwa itu, terlebih karena pelakunya diduga adalah anggota institusi penegak hukum.

AKP Dana Suhenda menjelaskan bahwa proses hukum dan etik telah mulai dilakukan. "Sudah ditangani oleh satuannya masing-masing. Ini bentuk komitmen institusi dalam menindak tegas anggotanya yang melanggar aturan," tegasnya.

Kepolisian tidak mengungkapkan identitas dan pangkat oknum tersebut untuk sementara waktu, karena masih dalam proses pendalaman oleh Propam.

Peristiwa ini menjadi tamparan bagi upaya reformasi institusi kepolisian yang selama ini sedang diperkuat. Tindakan individu yang menyalahgunakan kewenangan dan melanggar hukum seperti ini bisa mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap aparat.

Pakar hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, Dr. Endang Sugiarti, mengatakan bahwa apabila terbukti, pelaku tidak hanya dapat dikenakan sanksi disiplin tetapi juga sanksi pidana karena telah melakukan penipuan.

"Modus menunjukkan bukti transaksi palsu bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika dilakukan oleh aparat negara, sanksinya bisa lebih berat karena menyalahgunakan jabatan," ujarnya.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku usaha, terutama yang menggunakan metode pembayaran non-tunai seperti QRIS atau transfer bank, untuk selalu memverifikasi transaksi secara real time sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.

"Jangan hanya percaya pada bukti transfer yang ditunjukkan secara visual. Pastikan saldo benar-benar masuk ke rekening sebelum memberikan barang," ujar Ketua Asosiasi Pedagang Retail Bandung, Nanda Wiratma.*

(kp/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Warga, Polres Sula Tempatkan di Sel Khusus
Oknum Polisi di Sumba Barat Daya Diduga Lecehkan Korban Pem3rkos4an, Kini Ditahan Propam Polda NTT
Oknum Perwira Polisi di Kepri Ditangkap karena Tipu Warga Rp 280 Juta untuk Loloskan Anak Jadi Bintara
Oknum Polisi yang Tipu Pedagang Babi Rp 600 Juta Demi Anak Masuk Polisi, Kini Diamankan Propam Polda Sumut
Kapolres Cianjur Jamin Proses Hukum dan Tindak Tegas Oknum Polisi dalam Kasus Salah Tangkap!
Ratusan Pensiunan ASN Jadi Korban Scamming Jaringan Kamboja, Kerugian Capai Rp 304 Juta
komentar
beritaTerbaru