BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

SIDANG KORUPSI : Hakim Berang, Jabatan Ketua Pendamping Desa Aek Raso Dijalankan Sang Ayah?

Justin Nova - Rabu, 25 Juni 2025 15:03 WIB
552 view
SIDANG KORUPSI : Hakim Berang, Jabatan Ketua Pendamping Desa Aek Raso Dijalankan Sang Ayah?
SIDANG KORUPSI KADES - Tiga saksi saat dicecar hakim Tipikor Medan dalam sidang korupsi Parlindungan Nainggolan mantan Kepala Desa Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (24/6/2025). (foto: trbn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPTENG -Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan dibuat berang dalam persidangan kasus korupsi Dana Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (24/6/2025).

Amarah hakim As'ad Rahim memuncak setelah mendengar kesaksian bahwa jabatan Ketua Panitia Pendamping Desa (PPD) yang secara resmi dipegang oleh Datok Halomuan Sinambela, justru dilaksanakan oleh ayahnya sendiri, Joner Sinambela.

Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Parlindungan Nainggolan, mantan Kepala Desa Aek Raso, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp1,4 miliar selama periode 2020 hingga 2023.

Baca Juga:

Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, hadir beberapa saksi kunci yakni Datok Halomuan Sinambela, mantan kepala desa Asner Simatupang, serta Lutfi selaku pendamping desa tingkat kecamatan.

Hakim mempertanyakan langsung peran Datok sebagai Ketua PPD.

Baca Juga:

"Ini yang jadi Ketua Pendamping Desa tugasnya apa? Kenapa tidak bisa melakukan pengawasan terhadap pembangunan desa?" tanya hakim As'ad.

Keterangan mengejutkan muncul saat saksi menyebut bahwa meskipun Datok menjabat secara administratif, justru ayahnya, Joner Sinambela, yang menjalankan peran tersebut dalam kegiatan desa, termasuk rapat dan kunjungan masyarakat.

"Kalau rapat-rapat atau kunjungan ke masyarakat itu yang sering datang Joner," kata saksi Asner.

Saksi lainnya, Lutfi, turut membenarkan hal itu.

"Untuk tandatangan dokumen tetap Datok, tapi aktivitas rapat dengan perangkat desa dan kegiatan lapangan itu banyak dilakukan Joner," ucapnya.

Mendengar hal tersebut, hakim As'ad naik pitam.

"Kalau benar, ini satu-satunya di Indonesia, jabatan perangkat desa diemban anak, tapi yang menjalankan bapaknya. Ini penyalahgunaan kewenangan, korupsi!" tegasnya.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Pengacara Tom Lembong Walk Out dari Sidang Kasus Impor Gula, Protes Keterangan Saksi Tak Hadir Dibacakan
Saksi Akui Raup Untung Rp 101 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Gula Tom Lembong
Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Ibunda Meirizka Widjaja Dituntut 4 Tahun Penjara
Ahli KPK Akui Tak Ada Bukti Digital Hasto Perintahkan Tenggelamkan Ponsel Harun Masiku
Tim Hasto Kristiyanto Protes Kehadiran Ahli KPK Hafni Herdian dalam Sidang Tipikor, Majelis Hakim Berunding
komentar
beritaTerbaru