Gempa Dahsyat Venezuela Tewaskan 32 Orang dan Lukai 700 Warga, La Guaira Jadi Zona Bencana
CARACAS Korban jiwa akibat gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela terus bertambah. Pemerintah setempat melaporkan sedikitnya 32 o
INTERNASIONAL
TAPTENG -Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan dibuat berang dalam persidangan kasus korupsi Dana Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Selasa (24/6/2025).
Amarah hakim As'ad Rahim memuncak setelah mendengar kesaksian bahwa jabatan Ketua Panitia Pendamping Desa (PPD) yang secara resmi dipegang oleh Datok Halomuan Sinambela, justru dilaksanakan oleh ayahnya sendiri, Joner Sinambela.
Hal ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Parlindungan Nainggolan, mantan Kepala Desa Aek Raso, yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp1,4 miliar selama periode 2020 hingga 2023.
Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, hadir beberapa saksi kunci yakni Datok Halomuan Sinambela, mantan kepala desa Asner Simatupang, serta Lutfi selaku pendamping desa tingkat kecamatan.
Hakim mempertanyakan langsung peran Datok sebagai Ketua PPD.
"Ini yang jadi Ketua Pendamping Desa tugasnya apa? Kenapa tidak bisa melakukan pengawasan terhadap pembangunan desa?" tanya hakim As'ad.
Keterangan mengejutkan muncul saat saksi menyebut bahwa meskipun Datok menjabat secara administratif, justru ayahnya, Joner Sinambela, yang menjalankan peran tersebut dalam kegiatan desa, termasuk rapat dan kunjungan masyarakat.
"Kalau rapat-rapat atau kunjungan ke masyarakat itu yang sering datang Joner," kata saksi Asner.
Saksi lainnya, Lutfi, turut membenarkan hal itu.
"Untuk tandatangan dokumen tetap Datok, tapi aktivitas rapat dengan perangkat desa dan kegiatan lapangan itu banyak dilakukan Joner," ucapnya.
Mendengar hal tersebut, hakim As'ad naik pitam.
"Kalau benar, ini satu-satunya di Indonesia, jabatan perangkat desa diemban anak, tapi yang menjalankan bapaknya. Ini penyalahgunaan kewenangan, korupsi!" tegasnya.
Hakim bahkan langsung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tapanuli Tengah, Ujang Suriana, untuk memanggil Joner Sinambela serta Camat atau Bupati yang menjabat saat itu guna dimintai keterangan dalam sidang berikutnya.
Ditemui usai sidang, JPU Ujang membenarkan informasi tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti permintaan hakim.
"Seperti yang disampaikan di sidang, kami akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Joner dan Camat saat itu," kata Ujang.
Dalam kasus ini, terdakwa Parlindungan Nainggolan disebut telah menyalahgunakan dana desa tanpa melaksanakan pembangunan nyata. Sejumlah anggaran dicairkan tanpa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang sah, dengan dalih kegiatan desa tetap berjalan.*
(t/j006)
CARACAS Korban jiwa akibat gempa bumi dahsyat yang mengguncang Venezuela terus bertambah. Pemerintah setempat melaporkan sedikitnya 32 o
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma&03
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, didakwa menerima suap berupa uang tunai dan sebuah rumah dengan total n
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Polda Jawa Barat memastikan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR, Taufik Hidayat, ditan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan keterlibatan masyarakat dalam pemilihan logo resmi Hari Ulang Tah
NASIONAL
BENER MERIAH Tim Subuh Keliling (SULING) Polres Bener Meriah kembali menggelar kegiatan Shalat Subuh berjamaah bersama masyarakat sebaga
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap strategi pemerintah menjaga ketahanan energi nasional
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaku mengetahui pihakpihak yang
POLITIK
JAKARTA Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menilai mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, tidak layak menda
NASIONAL
GORONTALO Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa sejumlah negara saat ini mulai meminta pasokan komoditas pang
NASIONAL