
Perkuat Sinergi, Kapolda Jambi Terima Audiensi Jajaran PTPN IV Regional 4
JAMBI Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan audiensi dari jajaran manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Re
NasionalJAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut positif diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Justice Collaborator (JC) yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Regulasi tersebut memperkuat perlindungan dan pemberian penghargaan kepada saksi pelaku yang berperan dalam mengungkap tindak pidana besar dan terorganisir.
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak narapidana lain bagi para JC.
Baca Juga:
Namun, rekomendasi penghargaan tersebut tetap harus melalui penilaian dan rekomendasi dari LPSK.
"Peran JC sangat besar dalam mengungkap kejahatan. Harapannya, dengan penghargaan ini, semakin banyak orang yang bersedia menjadi JC untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, terutama yang terorganisir," ujar Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga:
PP ini senada dengan Pasal 10A Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa saksi pelaku dapat menerima perlindungan khusus dan penghargaan atas kontribusinya dalam pengungkapan perkara.
Susilaningtias menyebut, meskipun hak-hak JC telah diatur sejak lama dalam peraturan perundang-undangan, belum pernah ada kasus di Indonesia yang diputus dengan pembebasan bersyarat atas dasar status JC.
Oleh karena itu, LPSK akan mengkaji lebih lanjut pelaksanaan teknis dan implementasi dari PP yang baru ini.
"Ini menjadi peluang baru. Semoga semakin banyak yang bersedia menjadi JC dan membuka tabir jaringan kejahatan yang selama ini sulit diungkap," lanjutnya.
Dalam PP No. 24/2025 dijelaskan bahwa tersangka atau terdakwa dapat mengajukan permohonan sebagai JC kepada penyidik, penuntut umum, atau langsung ke LPSK.
Permohonan tersebut akan melalui proses telaah untuk menilai kelengkapan administratif serta pemenuhan syarat substantif.
Adapun syarat substantif agar seseorang dapat diakui sebagai JC meliputi:
JAMBI Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan audiensi dari jajaran manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Re
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan komitmennya untuk menurunkan harga tiket penerb
EkonomiBANDA ACEH Polisi masih memburu dua orang yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan manusia dengan korban gadis asal Aceh yang dijadi
Hukum dan KriminalBATAM Sebuah kapal jenis long boat (pompong) yang mengangkut 13 orang pemain sepak bola dilaporkan tenggelam di Perairan Selat Nenek, Ko
PeristiwaMEDAN Sebuah video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh seorang oknum polisi terhadap seorang pengendara sepeda
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Tim Terpadu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pen
Hukum dan KriminalMEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sa
Hukum dan KriminalJAKARTA Kasus hukum yang menjerat Tiktokers Vadel Badjideh akhirnya memasuki babak baru dengan digelarnya sidang pembacaan dakwaan di Pen
EntertainmentMEDAN Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, memberikan klarifikasi terkait polemik kewajiban penyediaan
EkonomiLABUHANBATU UTARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,88 milia
Pemerintahan