BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Presiden Teken PP Justice Collaborator, LPSK: Kunci Bongkar Kejahatan Terorganisir

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Juni 2025 15:34 WIB
77 view
Presiden Teken PP Justice Collaborator, LPSK: Kunci Bongkar Kejahatan Terorganisir
Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias. (foto: d)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut positif diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Justice Collaborator (JC) yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Regulasi tersebut memperkuat perlindungan dan pemberian penghargaan kepada saksi pelaku yang berperan dalam mengungkap tindak pidana besar dan terorganisir.

Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak narapidana lain bagi para JC.

Baca Juga:

Namun, rekomendasi penghargaan tersebut tetap harus melalui penilaian dan rekomendasi dari LPSK.

"Peran JC sangat besar dalam mengungkap kejahatan. Harapannya, dengan penghargaan ini, semakin banyak orang yang bersedia menjadi JC untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, terutama yang terorganisir," ujar Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:

PP ini senada dengan Pasal 10A Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa saksi pelaku dapat menerima perlindungan khusus dan penghargaan atas kontribusinya dalam pengungkapan perkara.

Susilaningtias menyebut, meskipun hak-hak JC telah diatur sejak lama dalam peraturan perundang-undangan, belum pernah ada kasus di Indonesia yang diputus dengan pembebasan bersyarat atas dasar status JC.

Oleh karena itu, LPSK akan mengkaji lebih lanjut pelaksanaan teknis dan implementasi dari PP yang baru ini.

"Ini menjadi peluang baru. Semoga semakin banyak yang bersedia menjadi JC dan membuka tabir jaringan kejahatan yang selama ini sulit diungkap," lanjutnya.

Dalam PP No. 24/2025 dijelaskan bahwa tersangka atau terdakwa dapat mengajukan permohonan sebagai JC kepada penyidik, penuntut umum, atau langsung ke LPSK.

Permohonan tersebut akan melalui proses telaah untuk menilai kelengkapan administratif serta pemenuhan syarat substantif.

Adapun syarat substantif agar seseorang dapat diakui sebagai JC meliputi:

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Prabowo Teken PP Baru: Justice Collaborator Bisa Dapat Remisi hingga Bebas!
Pria di Banda Aceh Diringkus karena Memalak Pedagang Atas Perintah Napi di LP Meulaboh
LPSK Sesalkan Justice Collaborator Kasus Polisi Tembak Warga Kalteng Dituntut 15 Tahun Penjara
Berani Laporkan Kasus Korupsi di Puskesmas Aek Natolu, Bupati Toba dan Kejari Harus Lindungi dr Maria
Pegawai LPSK Keluhkan Pemotongan Anggaran
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Ajukan Banding atas Putusan Restitusi Rp 1,02 Miliar
komentar
beritaTerbaru