
Mendiktisaintek: Negara Maju Gemar Membaca, Negara Berkembang Gemar Menonton
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa budaya membaca merupakan ind
PendidikanJAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut positif diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Justice Collaborator (JC) yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Regulasi tersebut memperkuat perlindungan dan pemberian penghargaan kepada saksi pelaku yang berperan dalam mengungkap tindak pidana besar dan terorganisir.
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak narapidana lain bagi para JC.
Baca Juga:
Namun, rekomendasi penghargaan tersebut tetap harus melalui penilaian dan rekomendasi dari LPSK.
"Peran JC sangat besar dalam mengungkap kejahatan. Harapannya, dengan penghargaan ini, semakin banyak orang yang bersedia menjadi JC untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, terutama yang terorganisir," ujar Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga:
PP ini senada dengan Pasal 10A Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa saksi pelaku dapat menerima perlindungan khusus dan penghargaan atas kontribusinya dalam pengungkapan perkara.
Susilaningtias menyebut, meskipun hak-hak JC telah diatur sejak lama dalam peraturan perundang-undangan, belum pernah ada kasus di Indonesia yang diputus dengan pembebasan bersyarat atas dasar status JC.
Oleh karena itu, LPSK akan mengkaji lebih lanjut pelaksanaan teknis dan implementasi dari PP yang baru ini.
"Ini menjadi peluang baru. Semoga semakin banyak yang bersedia menjadi JC dan membuka tabir jaringan kejahatan yang selama ini sulit diungkap," lanjutnya.
Dalam PP No. 24/2025 dijelaskan bahwa tersangka atau terdakwa dapat mengajukan permohonan sebagai JC kepada penyidik, penuntut umum, atau langsung ke LPSK.
Permohonan tersebut akan melalui proses telaah untuk menilai kelengkapan administratif serta pemenuhan syarat substantif.
Adapun syarat substantif agar seseorang dapat diakui sebagai JC meliputi:
JAKARTA Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan bahwa budaya membaca merupakan ind
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemersatu Kota Padangsidimpuan kembali turun ke jalan dan menggelar aksi
Hukum dan KriminalPADANG LAWAS UTARA Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan
PemerintahanSUNGAI PENUH Aksi unjuk rasa yang digelar para aktivis dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh kembali memanas di depan Kantor Keja
Hukum dan KriminalSUNGAI PENUH Gelombang unjuk rasa kembali menggema di Kota Sungai Penuh, Rabu (25/6/2025). Ratusan aktivis dari Kabupaten Kerinci dan Ko
PemerintahanACEH BESAR Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI), Letjen TNI (Purn.) Sjafrie Sjamsoeddin, memberikan apresiasi tinggi kepada
NasionalJAMBI Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali melakukan perombakan di jajaran pejabat utamanya.Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor
NasionalBANDA ACEH Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke79, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar kegiatan olahraga bersama yang ber
NasionalJAMBI Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima kunjungan audiensi dari jajaran manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Re
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan komitmennya untuk menurunkan harga tiket penerb
Ekonomi