Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut positif diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Justice Collaborator (JC) yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Regulasi tersebut memperkuat perlindungan dan pemberian penghargaan kepada saksi pelaku yang berperan dalam mengungkap tindak pidana besar dan terorganisir.
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak narapidana lain bagi para JC.
Namun, rekomendasi penghargaan tersebut tetap harus melalui penilaian dan rekomendasi dari LPSK.
"Peran JC sangat besar dalam mengungkap kejahatan. Harapannya, dengan penghargaan ini, semakin banyak orang yang bersedia menjadi JC untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, terutama yang terorganisir," ujar Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
PP ini senada dengan Pasal 10A Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa saksi pelaku dapat menerima perlindungan khusus dan penghargaan atas kontribusinya dalam pengungkapan perkara.
Susilaningtias menyebut, meskipun hak-hak JC telah diatur sejak lama dalam peraturan perundang-undangan, belum pernah ada kasus di Indonesia yang diputus dengan pembebasan bersyarat atas dasar status JC.
Oleh karena itu, LPSK akan mengkaji lebih lanjut pelaksanaan teknis dan implementasi dari PP yang baru ini.
"Ini menjadi peluang baru. Semoga semakin banyak yang bersedia menjadi JC dan membuka tabir jaringan kejahatan yang selama ini sulit diungkap," lanjutnya.
Dalam PP No. 24/2025 dijelaskan bahwa tersangka atau terdakwa dapat mengajukan permohonan sebagai JC kepada penyidik, penuntut umum, atau langsung ke LPSK.
Permohonan tersebut akan melalui proses telaah untuk menilai kelengkapan administratif serta pemenuhan syarat substantif.
Adapun syarat substantif agar seseorang dapat diakui sebagai JC meliputi:
- Keterangan yang diberikan harus bersifat penting dalam mengungkap tindak pidana.
- Pemohon bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
- Jika memperoleh aset dari tindak pidana, pelaku wajib mengembalikannya.
LPSK bersama penuntut umum akan mempertimbangkan sejumlah indikator sebelum mengeluarkan rekomendasi penghargaan kepada JC, seperti:
- Kualitas dan konsistensi keterangan yang disampaikan JC pada setiap tahapan pemeriksaan.
- Sikap kooperatif terhadap penyidik, penuntut umum, dan LPSK.
JC yang lolos seleksi juga akan mendapat penanganan khusus, seperti pemisahan penempatan dari pelaku utama dan perlindungan saat memberikan keterangan di persidangan.
LPSK menekankan bahwa keberadaan JC menjadi kunci dalam membongkar jaringan kejahatan besar seperti korupsi dan narkotika, yang kerap melibatkan banyak pihak dan bersifat tertutup.
"Seringkali sulit mengetahui alur dan jaringannya, kecuali ada orang dalam yang berbicara. Di sinilah peran JC jadi sangat krusial," ujar Susilaningtias.
Dengan hadirnya PP ini, diharapkan aparat penegak hukum lebih optimal dalam memanfaatkan mekanisme JC, dan masyarakat terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam pengungkapan kejahatan yang selama ini sulit disentuh hukum.*
(kp/a008)
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA